Pemda DIY Tidak Terapkan Work from Anywhere, Sekda: Kami Tetap Melayani Masyarakat

Keputusan Pemda DIY ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan aturan WFA bagi ASN menjelang Lebaran 2025.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, terutama dalam menyambut arus kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.

“Kami belum mengambil langkah untuk work from anywhere. Kami akan tetap melayani para tamu yang datang ke Jogja. Selain itu, saya juga telah mendapatkan informasi dari para sekda kabupaten/kota dan kami sepakat untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut. Libur yang sudah diberikan cukup dimanfaatkan dengan baik, tanpa perlu menambah kebijakan WFA,” ujar Beny, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut Beny mengatakan, pihaknya berharap para wisatawan yang datang ke Yogyakarta tidak hanya berkunjung tetapi juga berbelanja, sehingga roda ekonomi di DIY terus berputar dan berkembang.

“Pertimbangan kami adalah agar tidak terjadi gangguan dalam pelayanan. Ketika ada tamu dalam jumlah besar yang datang, namun pihak yang seharusnya melayani justru libur,” tambahnya.

Keputusan Pemda DIY ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan aturan WFA bagi ASN menjelang Lebaran 2025.

Melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari mana saja pada 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan saat arus mudik, terutama di Pulau Jawa.

Baca juga: Pemda DIY Siap Sambut Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran, Diprediksi Capai 1,1 Pengunjung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa WFA adalah strategi untuk mengurangi kepadatan kendaraan menjelang Idul Fitri.

“Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, akan dilaksanakan work from anywhere,” ujar Tito dalam rapat pengendalian inflasi, Senin (10/3/2025).

Meskipun ada kebijakan nasional, Pemda DIY tetap berpegang pada keputusan untuk tidak menerapkan WFA bagi ASN di wilayahnya.

Pemda DIY juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini bertujuan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami meminta kepada seluruh OPD agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ini adalah bagian dari upaya bersama dalam menyesuaikan kebijakan dengan situasi dan kondisi yang ada,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved