Tanggapan Warga Yogyakarta soal Kebijakan WFA untuk ASN

Salah satu warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Christian, mengatakan kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari
Ilustrasi. Tugu Pal Putih atau Tugu Jogja. Warga Jogja menanggapi kebijakan WFA untuk ASN 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini pun menuai komentar beragam dari beberapa masyarakat di Yogyakarta.

Salah satu warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Christian, mengatakan kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.

"Positifnya mungkin bagi perempuan bisa bekerja tanpa mengurangi produktifitas sebagai ibu rumah tangga," katanya, kepada Tribun Jogja, Kamis (19/6/2025).

Disisi lain dia melihat adanya celah yang berpotensi memunculkan tindakan indisipliner bagi oknum ASN, lantaran pengawasan jam kerja dilakukan dari jarak jauh oleh pimpinan.

"Ketika jam kerja kantor saja ada beberapa yang keluyuran, apalagi kalau WFA, sarannya sih harus dikuatin pengawasannya," terang dia.

Warga lain yang turut mengomentari kebijakan itu, bernama Sandra menyampaikan hal sama.

Menurutnya kebijakan WFA bagi ASN perlu diimbangi dengan kualitas SDM yang benar-benar memiliki etos kerja yang bagus.

"Harus ada standar, terutama ASN yang didaerah," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved