Tanggapan Warga Yogyakarta soal Kebijakan WFA untuk ASN
Salah satu warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Christian, mengatakan kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur jam kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini pun menuai komentar beragam dari beberapa masyarakat di Yogyakarta.
Salah satu warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta bernama Christian, mengatakan kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.
"Positifnya mungkin bagi perempuan bisa bekerja tanpa mengurangi produktifitas sebagai ibu rumah tangga," katanya, kepada Tribun Jogja, Kamis (19/6/2025).
Disisi lain dia melihat adanya celah yang berpotensi memunculkan tindakan indisipliner bagi oknum ASN, lantaran pengawasan jam kerja dilakukan dari jarak jauh oleh pimpinan.
"Ketika jam kerja kantor saja ada beberapa yang keluyuran, apalagi kalau WFA, sarannya sih harus dikuatin pengawasannya," terang dia.
Warga lain yang turut mengomentari kebijakan itu, bernama Sandra menyampaikan hal sama.
Menurutnya kebijakan WFA bagi ASN perlu diimbangi dengan kualitas SDM yang benar-benar memiliki etos kerja yang bagus.
"Harus ada standar, terutama ASN yang didaerah," pungkasnya. (hda)
Transformasi Pendidikan Tinggi: Belajar dari Australia untuk Kemitraan Kampus-Industri yang Nyata |
![]() |
---|
Tim Pengabdian UAJY Sumbangkan Alat Produksi VCO untuk Pokdarwis Desa Bojong Kulon Progo |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Liburkan Pemain Selama Tiga Hari Usai Taklukkan Malut United |
![]() |
---|
Buntut Tewasnya Mahasiswa Amikom, KAHMI DIY Desak Kepolisian Hindari Kekerasan Saat Amankan Demo |
![]() |
---|
Gedung DPRD DIY Didatangi Ratusan Demonstran, Massa Dipersilakan Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.