Suap Tanah Kas Desa
Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta
Dua pemimpin desa awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman Tribunjogja.com --- Satu per satu, wajah-wajah pemimpin dua desa di Sleman yang awalnya dielu-elukan kini berganti status menjadi narapidana.
Dua pemimpin desa yang awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi dan penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD).
Lurah pertama yang resmi ditahan di rutan adalah Putra Fajar Yunior (PFY), Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo, Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD).
Sedangkan orang kedua yang menyusul sah berbaju narapidana adalah Sarjono, Lurah Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.
Fajar Yunior dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sementara Sarjono juga bernasib sama menjadi tahanan kasus dugaan korupsi.
Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta pada proses eksekusi oleh kejaksanaan pada Selasa (23/9/2025).
• Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang
Kasus Putra Fajar Yunior
Putra Fajar Yunior, mantan lurah termuda Kabupaten Sleman, resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidana korupsi khusus Kejari Sleman, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tertanggal 12 September 2025.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Yang bersangkutan sudah jadi narapidana. Ditahan sejak kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (24/9/2025).
Majelis Hakim menyatakan Fajar terbukti menerima sesuatu dari pihak swasta yang hendak menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha, tanpa izin Gubernur DIY.
Ia melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman: 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
Fajar tak mengajukan banding. Ia menerima putusan.
“Eksekusi berjalan lancar, terdakwa kooperatif,” kata Wibowo.
| Kronologi Kasus Korupsi TKD Lurah Trihanggo Sleman, Berawal dari Protes Warga soal Klub Malam |
|
|---|
| Mantan Lurah Termuda Sleman Terjerat Korupsi Tanah Kas Desa Resmi Jadi Napi |
|
|---|
| Tersandung Kasus Suap TKD, Lurah Trihanggo Sleman Diberhentikan Sementara |
|
|---|
| Kasus Suap Lurah Trihanggo Gamping Sleman Peringatan untuk Lurah Se-Yogyakarta |
|
|---|
| Lurah Trihanggo Ditahan Atas Kasus Suap TKD, Pemda DIY Minta Pemerintah Kalurahan Berbenah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.