Suap Tanah Kas Desa

Lurah Tegaltirto Sleman Nyusul Lurah Trihanggo Ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta

Dua pemimpin desa awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
EKSEKUSI LURAH: Dua kepala desa (kades) atau akrab ditelingga disebut lurah di dua desa di wilayah Kabupaten Sleman resmi jadi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta, Selasa (23/9/2025). 

Sleman Tribunjogja.com --- Satu per satu, wajah-wajah pemimpin dua desa di Sleman yang awalnya dielu-elukan kini berganti status menjadi narapidana.

Dua pemimpin desa yang awalnya menjabat di Trihanggo dan Tegaltirto, Sleman, kedua kini jadi terpidana kasus dugaan korupsi dan penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD).

Lurah pertama yang resmi ditahan di rutan adalah Putra Fajar Yunior (PFY), Lurah non-aktif Kelurahan Trihanggo, Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD). 

Sedangkan orang kedua yang menyusul sah berbaju narapidana adalah Sarjono, Lurah Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman

Fajar Yunior dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, sementara Sarjono juga bernasib sama menjadi tahanan kasus dugaan korupsi

Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Yogyakarta pada proses eksekusi oleh kejaksanaan pada Selasa (23/9/2025). 

Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang

Kasus Putra Fajar Yunior

Putra Fajar Yunior, mantan lurah termuda Kabupaten Sleman, resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang pidana korupsi khusus Kejari Sleman, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tertanggal 12 September 2025. 

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Yang bersangkutan sudah jadi narapidana. Ditahan sejak kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (24/9/2025).

Majelis Hakim menyatakan Fajar terbukti menerima sesuatu dari pihak swasta yang hendak menggunakan tanah kalurahan sebagai tempat usaha, tanpa izin Gubernur DIY. 

Ia melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman: 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta.  Jika denda tak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

Fajar tak mengajukan banding. Ia menerima putusan.

“Eksekusi berjalan lancar, terdakwa kooperatif,” kata Wibowo. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved