Korupsi Bandwidth Sleman

Rompi Merah Mantan Kadis Kominfo Sleman, Bupati Harda Kumpulkan OPD Hari Jumat

Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, mengenakan rompi tahanan merah. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
DIKAWAL PENYIDIK: Mantan Kepala Diskominfo Sleman saat dikawal penyidik Kejati DIY seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/9/2025) 

Sleman Tribunjogja.com -- Eka Suryo Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman, mengenakan rompi tahanan merah. 

Langkahnya pelan, wajah tertutup masker, dan kepala tertunduk. 

Statusnya resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

ESP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC). 

Modusnya pengadaan layanan internet yang sejatinya tak dibutuhkan, namun tetap dilakukan. 

Kajian internal menyebut, dua ISP sudah cukup. Tapi muncul ISP lain justru membuka pintu dugaan korupsi

ESP diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pelaksana anggaran pengadaan bandwidth internet di Sleman. 

Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi ahli, penyidik menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Kerugian negara pun tak sedikit. Tim penyidik memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai Rp3 miliar. 

Korupsi Kecepatan Tinggi di Sleman: Eks Kadis Diskominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit

ESP kini dititipkan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan, hingga 14 Oktober 2025.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin atas penetapan tersangka dan penahanan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Eka Suryo Prihantoro (ESP) atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. 

Eka ditetapkan tersangka atas kasus pengadaan bandwidth internet tahun 2022 - 2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023 - 2025 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. 

"Sebagai bupati ya, saya prihatin sekali," kata Harda, Kamis (25/9/2025) malam. 

Menurutnya, penahanan mantan Penjabat Sekda Sleman ini menjadi beban moral bagi dirinya selaku pimpinan. 

Atas peristiwa ini, Harda mengungkapkan dirinya sudah menghubungi Sekda Sleman, Susmiarto agar mengumpulkan 48 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berikut Panewu, Jumat (26/9/2025).  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved