Pemda DIY Belum Terapkan WFA untuk ASN Meski Aturan Sudah Terbit, Utamakan Pelayanan Publik

Pemda DIY telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan WFA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. 

Dok. Shutterstock
ILUSTRASI - Work From Anywhere (WFA) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski pemerintah pusat telah resmi memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA), Pemda DIY belum akan menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Belum kita, belum melaksanakan kebijakan WFA tersebut,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, Rabu (19/6/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, yang memberikan opsi kerja jarak jauh bagi ASN sebagai bentuk adaptasi atas dinamika kerja yang semakin kompleks.

Namun, Hary menegaskan, Pemda DIY tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan publik.

Ia menyebut, bahkan saat masa pandemi Covid-19 pun, tidak semua sektor menerapkan WFA karena mempertimbangkan kebutuhan layanan langsung kepada masyarakat.

“Kemarin ketika Covid tidak semuanya di WFA, pada prinsipnya Pemda DIY prioritaskan pelayanan publik agar tidak terkendala,” kata Hary.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa Pemda DIY telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan WFA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. 

“Kita juga sudah pakai teknologi informasi, saat Covid kan juga berjalan,” ujarnya.

Di tingkat pusat, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa kebijakan kerja fleksibel hadir sebagai respons terhadap kebutuhan ASN yang semakin berkembang.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, fleksibilitas ini tidak hanya mendukung peningkatan profesionalisme ASN, tetapi juga penting dalam menjaga motivasi dan produktivitas kerja. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved