Pemda DIY Dorong Profesionalitas dan Kemandirian LKS Lewat Raperda Baru.

Pemda DIY berupaya menumbuhkan kemandirian dan profesionalitas lembaga sosial agar lebih berdaya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan

Dok Humas Pemda DIY
RAPERDA LKS - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan tanggapan Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial pada Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis (30/10/2025). Pemda DIY mendorong lahirnya LKS yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY mendorong profesionalitas dan kemandirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui Raperda baru
  • Adanya Raperda baru terkait penyelenggaran LKS diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan
  • Raperda penyelenggaran LKS menekankan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan LKS lebih kuat

 

TRIBUNJOGJA.COM- Langkah Pemda DIY memperkuat peran lembaga sosial di Yogyakarta bukan sekadar urusan regulasi.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah daerah berupaya menumbuhkan kemandirian dan profesionalitas lembaga sosial agar lebih berdaya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan tanggapan Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Penyelenggaraan LKS dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

“Tujuan Raperda ini yaitu mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan LKS yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM melalui bimtek pelatihan, bekerja sama dengan BK3S, BBPPKS, dan Kementerian Sosial menjadi strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan LKS yang terakreditasi dan berkualitas,” ujar Sri Paduka.

Ia menegaskan, Raperda baru ini memiliki sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkokoh tata kelola dan memperjelas peran masyarakat dalam pengawasan.

“Raperda ini juga menekankan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan LKS lebih kuat. Raperda ini juga memperjelas peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, dan memperkuat peraturan lama agar lebih relevan dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Sri Paduka.

Selain aspek tata kelola, Pemda DIY juga menaruh perhatian pada masalah pendanaan LKS yang selama ini bergantung pada sumbangan publik.

Pemerintah daerah berencana mendorong lembaga sosial agar lebih mandiri secara finansial.

“Strategi dari pemerintah daerah untuk dapat mendorong kemandirian Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu mendorong LKS mengembangkan potensi klien dan warga lokal yang dapat menjadi sumber alternatif pendanaan, selain donasi masyarakat,” tutur Sri Paduka.

Ia menambahkan, meski Raperda ini tidak secara eksplisit mengatur fasilitasi keuangan, Pemda DIY tetap berkomitmen memberikan dukungan anggaran bagi keberadaan LKS.

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan dan pengawasan.

“Raperda ini memang tidak mengatur dukungan fasilitasi pemerintah daerah kepada LKS dalam hal keuangan. Namun sudah menjadi komitmen Pemda DIY mengalokasikan anggaran untuk membantu keberadaan LKS. Dalam Raperda ini juga telah dicantumkan bahwa Pemda DIY memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan LKS di DIY,” ucapnya.

Baca juga: Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan

Menjawab Persoalan

Sri Paduka menjelaskan, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi lembaga kesejahteraan sosial di lapangan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved