Pemda DIY Dorong Profesionalitas dan Kemandirian LKS Lewat Raperda Baru.
Pemda DIY berupaya menumbuhkan kemandirian dan profesionalitas lembaga sosial agar lebih berdaya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemda DIY mendorong profesionalitas dan kemandirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui Raperda baru
- Adanya Raperda baru terkait penyelenggaran LKS diharapkan mampu menjawab sejumlah persoalan
- Raperda penyelenggaran LKS menekankan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan LKS lebih kuat
TRIBUNJOGJA.COM- Langkah Pemda DIY memperkuat peran lembaga sosial di Yogyakarta bukan sekadar urusan regulasi.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah daerah berupaya menumbuhkan kemandirian dan profesionalitas lembaga sosial agar lebih berdaya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan tanggapan Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap Raperda Penyelenggaraan LKS dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.
“Tujuan Raperda ini yaitu mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan LKS yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas SDM melalui bimtek pelatihan, bekerja sama dengan BK3S, BBPPKS, dan Kementerian Sosial menjadi strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan LKS yang terakreditasi dan berkualitas,” ujar Sri Paduka.
Ia menegaskan, Raperda baru ini memiliki sejumlah perbedaan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya.
Aturan tersebut dirancang untuk memperkokoh tata kelola dan memperjelas peran masyarakat dalam pengawasan.
“Raperda ini juga menekankan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan LKS lebih kuat. Raperda ini juga memperjelas peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, dan memperkuat peraturan lama agar lebih relevan dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Sri Paduka.
Selain aspek tata kelola, Pemda DIY juga menaruh perhatian pada masalah pendanaan LKS yang selama ini bergantung pada sumbangan publik.
Pemerintah daerah berencana mendorong lembaga sosial agar lebih mandiri secara finansial.
“Strategi dari pemerintah daerah untuk dapat mendorong kemandirian Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu mendorong LKS mengembangkan potensi klien dan warga lokal yang dapat menjadi sumber alternatif pendanaan, selain donasi masyarakat,” tutur Sri Paduka.
Ia menambahkan, meski Raperda ini tidak secara eksplisit mengatur fasilitasi keuangan, Pemda DIY tetap berkomitmen memberikan dukungan anggaran bagi keberadaan LKS.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan dan pengawasan.
“Raperda ini memang tidak mengatur dukungan fasilitasi pemerintah daerah kepada LKS dalam hal keuangan. Namun sudah menjadi komitmen Pemda DIY mengalokasikan anggaran untuk membantu keberadaan LKS. Dalam Raperda ini juga telah dicantumkan bahwa Pemda DIY memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan LKS di DIY,” ucapnya.
Baca juga: Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan
Menjawab Persoalan
Sri Paduka menjelaskan, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi lembaga kesejahteraan sosial di lapangan.
| Ekonomi DIY Tumbuh 5,3 Persen, Sekda Minta Waspadai Tren Inflasi dan Perlambatan Sektor Wisata |   | 
|---|
| Status Siaga Darurat DIY Belum Terbit, BPBD Ingatkan Potensi Longsor hingga Pohon Tumbang |   | 
|---|
| JJLS Segera Tersambung, Kelok 18 Siap Jadi Ikon Baru Kawasan Selatan DIY |   | 
|---|
| DPRD Klaten Pasang Target Bahas 16 Raperda Sepanjang 2025 |   | 
|---|
| Menanti Penetapan UMP DIY 2026 : Pemda Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Bulan Depan Diumumkan |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.