Pemkab Gunungkidul Putuskan Tak Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran 2025

Sekda Gunungkidul, Sri Surhartanta, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di daerah.

Dok. Shutterstock
ILUSTRASI - Work From Anywhere (WFA) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama Libur Lebaran tahun ini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Surhartanta, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di daerah.

"WFA tidak bersifat wajib bagi setiap daerah. Kepala daerah diberi kesempatan untuk menyesuaikan kondisi di tempatnya," ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Ia menerangkan kebijakan WFA diberlakukan bertujuan  mengakomodasi ASN yang mudik untuk menghindari kepadatan pemudik.

Sedangkan, pihaknya menilai di Kabupaten Gunungkidul tingkat kemacetan tidak begitu berpengaruh.

"Dari kajian yang dilakukan tingkat kemacetan saat masa lebaran di sini masih tertangani, di samping itu sebagian besar ASN di sini berdomisili di daerah yang sama," tuturnya.

Baca juga: Polres Gunungkidul Imbau Masyarakat Waspada Uang Palsu dan Gendam saat Lebaran 

Meskipun begitu, pihaknya  tetap memberikan keleluasaan bagi ASN yang membutuhkan tambahan waktu untuk mudik.

"Apabila ada ASN yg berkepentingan untuk menambah cuti kita persilakan selama masih memiliki hak cuti," urainya.

Sementara itu, Inspektur Ispektorat Gunungkidul, Saptoyo, mengingatkan kepada para ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik saat lebaran.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Di Luar Kepentingan Dinas.

"Apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi disiplin pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," urainya 

Untuk diketahui, kebijakan WFA bagi ASN telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 2 Tahun 2025. WFA diberlakukan secara nasional pada 24 -27 Maret 2025 sebagai upaya mengurangi kepadatan arus mudik.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini berlangsung mulai 28 Maret - 7 April 2025. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved