Ada Penyesuaian LP2B, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Persetujuan RTRW dari Kementerian ATR/BPN
RTRW menjadi dokumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan di Gunungkidul.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul masih menunggu persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
Proses tersebut sempat tertunda karena adanya moratorium dari Kementerian ATR/BPN terkait penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Lahan Baku Sawah (LBS).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, mengatakan dokumen RTRW telah disesuaikan sesuai arahan kementerian.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil evaluasi dan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
“Masih proses. Karena kemarin ada moratorium dari Menteri ATR/BPN terkait penyesuaian LP2B dan LBS, dan sudah kami tindaklanjuti. Sekarang tinggal menunggu respon dari kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, penyesuaian LP2B dengan data LBS merupakan bagian dari sinkronisasi kebijakan nasional agar perencanaan tata ruang daerah selaras dengan kondisi faktual lahan pertanian di lapangan.
“LP2B sudah kami sesuaikan dengan Lahan Baku Sawah sebagaimana ketentuan dalam moratorium,” ujarnya.
Fajar menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN, dokumen RTRW akan dilanjutkan ke tahap penetapan oleh Gubernur DIY. Ia tetap optimistis proses tersebut dapat rampung sebelum akhir tahun ini.
“Kementerian dulu yang menyetujui, baru Gubernur. Kami tetap optimistis tahun ini bisa selesai,” kata dia.
RTRW menjadi dokumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan arah pembangunan di Gunungkidul.
Selain menentukan zona permukiman dan industri, RTRW juga berperan dalam perlindungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.
"Kami berkomitmen untuk memastikan penyusunan RTRW tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta membenarkan adanya penyesuaian dokumen RTRW mengikuti moratorium tersebut.
Pihaknya pun memastikan akan terus memantau perkembangan proses di tingkat kementerian dan siap menindaklanjuti setiap hasil evaluasi yang diberikan.
“Kami tetap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan berkoordinasi secara intens dengan Kementerian ATR/BPN. Prinsipnya, Pemkab mendukung percepatan penyelesaian RTRW agar segera ditetapkan sesuai ketentuan,” urainya. (*)
| Pemkab Gunungkidul Terima Hibah Senilai Rp232,7 Juta untuk Perkuat Infrastruktur Transportasi |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun, DPP Gunungkidul: Pengecer Wajib Patuhi HET |
|
|---|
| ASN di Gunungkidul Dilaporkan Istri karena Diduga Nikah Siri dengan Rekan Kerja |
|
|---|
| Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Gunungkidul Hadirkan Program Gebyar Playon |
|
|---|
| 253 Pejabat di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.