Harga Pupuk Subsidi Turun, DPP Gunungkidul: Pengecer Wajib Patuhi HET
Pemerintah daerah akan memperketat pengawasan di tingkat kios pengecer untuk mencegah pelanggaran harga
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengimbau agar seluruh pengecer pupuk bersubsidi di wilayahnya mematuhi harga eceran tertinggi (HET) menyusul adanya penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari pemerintah pusat yang berlaku mulai Rabu (22/10/20225) kemarin.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang mengubah ketentuan harga eceran tertinggi dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, Rismiyadi, mengatakan berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian agar lebih terjangkau bagi petani.
Maka dari itu, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan di tingkat kios pengecer untuk mencegah pelanggaran harga.
“Kami minta pengecer untuk tidak menjual di atas HET. Penurunan harga ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani, bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan lebih,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10/2025).
Ia merinci, harga pupuk Urea subsidi kini turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Upaya mengawasi agar pupuk dijual sesuai HET, pihaknya pun menugaskan petugas lapangan untuk memantau distribusi dan memastikan tidak ada kelangkaan di tingkat kelompok tani.
Pihaknya juga mendorong sistem distribusi berbasis Kartu Tani agar alokasi pupuk lebih tepat sasaran.
Dengan sistem ini, setiap petani hanya bisa menebus pupuk sesuai dengan luas lahan dan jenis tanaman yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Kami juga mengingatkan kelompok tani untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual kembali pupuk subsidi. Semua distribusi akan kami awasi bersama dengan pihak kepolisian dan penyuluh pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, meminta agar kelompok tani untuk segera menebus pupuk karena musim tanam segera dimulai.
"Yang baru menebus pupuk itu baru sekitar 60 persen dari 1.600 Poktan yang ada di sini. Masih ada sekitar 40 belum menebus. Kami imbau segera," ujarnya.
Dia menuturkan penebusan pupuk yang tepat waktu juga membantu menjaga keseimbangan stok di tingkat kios.
Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan di gudang distributor atau keterlambatan pengiriman ke wilayah lain yang juga membutuhkan.
“Kalau petani cepat menebus, distribusi ke wilayah lain bisa lebih lancar. Ini penting untuk menghindari kelangkaan menjelang musim tanam padi,” urainya. (*)
| Meriahkan Tradisi Padusaan, Pancuran Sepanjang 20 Meter Siap Basahi Wisatawan di Pantai Sundak |
|
|---|
| Pemkab Gunungkidul Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah |
|
|---|
| Habiskan Dana Rp3 Miliar, Pemkab Gunungkidul Rampungkan Pembangunan Jalan Playen–Simpang 3 Gembol |
|
|---|
| Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Pemkab Gunungkidul Resmikan Safe House |
|
|---|
| Pemkab Gunungkidul Pastikan Keamanan Gereja dan Lalu Lintas Nataru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)