Soal Kebijakan ASN WFA, DPRD Gunungkidul: Perlu Dicoba Dulu
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko mengatakan kebijakan penerapan WFA bagi ASN dirasa perlu dicoba.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUN JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul merespons aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kemenpan-RB menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Sekretaris Komisi B DPRD Gunungkidul, Lasarus Arintoko mengatakan kebijakan penerapan WFA bagi ASN dirasa perlu dicoba.
"saya rasa perlu dicoba dulu. Nanti, jika memang hasilnya tidak bagus tentu akan dievaluasi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
Menurutnya, jika kebijakan ini dijalankan dengan baik maka akan memberikan efek positif terutama kaitannya pada efisensi.
"WFA inikan sebenarnya sudah hal umum, namun hanya di kalangan swasta. Kalau memang itu konsekuen meskipun WFA, dan ASN bekerja betul malah justru akan memberikan dampak yang positif terutama kaitannya terhadap efisiensi tadi. Contoh sederhana, dengan adanya WFA paling tidak Operasional listrik akan berkurang," terang dia.
Namun sebaliknya, dirinya juga tak menampik ada dampak negatif dari penerapan WFA bila tidak dilaksanakan dengan baik dan konsekuen. Di antaranya, ASN dapat bekerja seenaknya karena tidak ada pembebanan target.
"Sebaliknya, WFA ini juga bisa menjadi bumerang. Karena ini (WFA) belum menjadi hal yang biasa di kalangan ASN, tentu ada dampak negatif yang perlu diperhatikan. Misalnya, ASN itu bekerja tidak ada pembebanan target seperti swasta. Maka, karena tidak ada pembebanan target ditakutkan jika tidak melaksanakannya dengan sungguh-sungguh ya tidak akan sesuai dengan harapan," terangnya.
Di samping itu, menurutnya kebijakan WFA tidak bisa diterapkan di semua OPD, terutama OPD yang berkaitan.
"Ini juga harus hati-hati, tidak semua OPD bisa WFA utamanya pelayan publik, karena penugasan mereka mengharuskan berhadapan langsung dengan masyarakat," ucapnya.
Siap Beri Pengawasan
Lasarus mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para anggota komisi DPRD yang lain,untuk memberikan pengawasan penuh apabila kebijakan ini dijalankan. Menurutnya, fungsi pengawasan menjadi tugas bersama baik itu Pemkab, DPRD, dan stakeholder lainnya.
"Semua harus bisa mengontrol agar bisa sesuai dengan tujuan, ini harus ada pengawasan. Termasuk, kami memohon kepada media juga ikut mengawasi sehingga kalau ada yang melenceng tolong sampaikan kepada kami," urainya (ndg)
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Dorong Regenerasi ASN Berkualitas, Sri Sultan HB X: Tegakkan Meritokrasi yang Adil |
![]() |
---|
Dua Guru TK Terjaring Sidak ASN, Wakil Bupati Tegaskan Penegakan Disiplin |
![]() |
---|
ASN Puskesmas Wonosari 1 Diduga Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.