Aturan ASN WFA, Pemkab Bantul Tunggu Surat Resmi

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan bahwa aturan ASN diperboleh WFA itu merupakan konsep yang sudah lama.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Foto dok ilustrasi. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membuat surat keputusan (SK) untuk menindaklanjuti arahan Kemenpan-RB soal aturan baru aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan bahwa aturan ASN diperboleh WFA itu merupakan konsep yang sudah lama.

Bahkan, di Kabupaten Bantul juga sudah menerapkan konsep yang hampir sama seperti WFA, seperti pekerjaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan sebagainya. 

"WFA itu kan pada dasarnya mempertimbangkan terkait dengan karakteristik tugas dan keadaan terhadap ASN. Karena, ada karakteristik tugas yang tidak harus bekerja di kantor atau waktu kerjanya berjalan dengan fleksibel," katanya, saat dikonfirmasi Tribujogja.com, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, konsep WFA menjadi bagian untuk melakukan optimalisasi kerja. Apabila aturan dari Kemenpan-RB itu sudah diterima, maka akan diformalkan dan dituang dalam SK agar terlaksana sesuai detail prosedur yang berlaku.

"Setelah surat itu kami terima, tentu akan kami diskusikan. Prinsip, beberapa ASN di tempat kita kan sudah ada implementasi WFA. Tetapi, ya nanti kami kuatkan sambil identifikasi infrastruktur bagaimana absensi, degelasi pejabat pembina, delegasi organisasi perangkat daerah, kalau sudah siap semua ya akan kami tetapkan lewat SK," tuturnya.

Apabila penerapan WFA dilaksanakan, kata Agus tentu harus ada penyesuaian infrastruktur meliputi prosesi absensi ASN hingga target-target kerja ASN.

Namun ia meyakini, bahwa konsep WFA tidak dapat diterapkan terhadap semua ASN. Konsep tersebut tidak diperuntukkan bagi ASN yang benar-benar memiliki ketugasan khusus di kantor.

"Jadi, hasil kerja setiap ASN itu kan juga harus sesuai dengan terget yang ditentukan ya. Nah, kalau misalnya memungkinkan dilakukan evaluasi per minggu ya kami terapkan begitu. Karena, nanti output kerja ASN kan harus di input dalam aplikasi manajemen talenta agar sesuai dengan tujuan strategis ASN," ucapnya.

Agus pun memperkirakan konsep WFA untuk ASN bisa diterapkan secara optimal, mengingat saat ini kemajuan teknologi atau digitalisasi cukup berkembang pesat.

Apalagi konsep WFA, kata Agus memiliki pengaruh positif untuk mendukung fleksibilitas kerja di pemerintahan Bumi Projotamansari.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Triyanto, mengaku bahwa sampai sekarang pihaknya belum menerima surat resmi dari pusat terkait penerapan WFA untuk ASN.

"Saya hanya membaca sepintas terkait adanya penerbitan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Tapi, sampai saat ini kami belum menerima surat resminya. Nanti, kalau sudah kami terima, tentu kami sampaikan ke pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut," tandasnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved