Pemkab Bantul

Pemkab Bantul Berikan Bantuan Iuran Kesehatan Gratis, Ini Kriteria Penerimanya

pemkab Bantul menyalurkan Program Bantuan Iuran (PBI) kesehatan gratis bagi 2.682 jiwa:

Tayang:
Tribunjogja.com/Istimewa
ILUSTRASI LAYANAN KESEHATAN: Pemkab Bantul mengalokasikan anggaran PBI selama delapan bulan. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp360,4 juta, dengan rincian sekitar Rp45,05 juta per bulan. 

 

Ringkasan Berita:Pemkab Bantul menyalurkan Program Bantuan Iuran (PBI) kesehatan gratis bagi 2.682 jiwa: 
 
  • Anggaran Rp360,4 juta untuk delapan bulan dengan kriteria penerima sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025, serta dukungan terhadap Universal Health Coverage (UHC).

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan Program Bantuan Iuran (PBI) kesehatan gratis kepada 2.682 jiwa. 

Program ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial bagi masyarakat miskin, sekaligus mendukung pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi agenda pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyampaikan bahwa fasilitas ini telah selaras dengan kebijakan nasional.

Anggaran Program Tahun 2026

Untuk kuota tahun 2026, Pemkab Bantul mengalokasikan anggaran PBI selama delapan bulan. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp360,4 juta, dengan rincian sekitar Rp45,05 juta per bulan.

Program ini sudah berjalan sejak awal Januari 2026 sebagai lanjutan dari tahun sebelumnya. Meski terdapat pemangkasan anggaran, Pemkab Bantul tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan program agar masyarakat miskin tetap terlindungi.

Mekanisme Dinamis Penerima PBI

Program PBI berjalan secara dinamis. Apabila ada penerima yang meninggal dunia, maka kuota akan dialihkan kepada orang lain yang memenuhi syarat. 

Namun, penyaluran tidak dilakukan sembarangan.

Rina menegaskan bahwa penerima PBI harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 tentang Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. 

Data penerima diambil dari Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera (Sidamesra), sehingga program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Kriteria Penerima Bantuan

Beberapa kriteria pekerja rentan penerima PBI antara lain:

  • Berasal dari kategori ekonomi miskin atau sangat miskin.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat didaftarkan.
  • Tidak terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  • Dengan kriteria tersebut, program diharapkan tepat sasaran dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Jalan Rusak di Sindet Bantul Jadi Sorotan, Begini Langkah DPUPKP Bantul

Dukungan terhadap Universal Health Coverage

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved