BKPSDM Kulon Progo Terima Sosialisasi Soal Sistem WFA ASN, Pelaksanaan Tunggu Edaran Resmi

Berdasarkan sosialisasi tersebut, Sudarmanto mengatakan para ASN nantinya akan memiliki fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru menerbitkan aturan terkait sistem kerja dari mana saja (Work From Anywhere) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto, mengakui sudah mengetahui adanya aturan baru tersebut.

"Kemarin sudah ada sosialisasi dari KemenPAN-RB terkait aturan tersebut secara virtual," katanya dihubungi pada Kamis (19/06/2025).

Berdasarkan sosialisasi tersebut, Sudarmanto mengatakan para ASN nantinya akan memiliki fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Sebab, pelaksanaan tugas akan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Meski begitu, para ASN tetap wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam sepekan.

Tujuannya agar akuntabilitas dan capaian kinerja organisasi tetap terpenuhi.

"Sistem WFA ini merupakan bagian dari efisiensi pelaksanaan tugas, respon organisasi yang dinamis dan adaptif," jelas Sudarmanto.

Baca juga: Program PIK-R Prabakti SMAN 1 Lendah Kulon Progo Tembus 5 Besar di Kompetisi Tingkat Nasional

Namun ia menegaskan bahwa sistem WFA hanya akan berlaku pada pelaksanaan tugas dengan karakteristik tertentu.

Artinya tidak semua pegawai ASN berhak mendapatkan WFA.

Sistem WFA ini rencananya akan diterapkan hingga tingkat kabupaten/kota. Meski begitu untuk penerapannya tetap menunggu instruksi resmi dalam bentuk edaran dari KemenPAN-RB.

"Kami di daerah juga perlu koordinasi lebih lanjut dalam menyikapi aturan baru ini," kata Sudarmanto.

Mengacu pada Pasal 9 Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, karakteristik tugas kedinasan yang bisa melaksanakan WFA meliputi 5 indikator. Seperti jenis tugas, aspek lingkungan kerja, aspek sosial, aspek mental dan emosional, serta aspek kognitif.

Selain itu keadaan khusus pegawai juga menjadi pertimbangan.

Fleksibilitas kerja secara lokasi berarti pegawai ASN bisa melakukan tugas kedinasan di kantor selain lokasi penempatan pegawai, tempat tinggal, atau lokasi lain sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved