Bawaslu Kulon Progo Evaluasi Skema Pengawasan Pemilu, Coba Cari Format yang Ideal
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan yang paling menjadi sorotan adalah pengawasan di tingkat kalurahan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo melakukan evaluasi terhadap skema pengawasan pemilihan umum (pemilu) yang telah dilakukan. Terutama dari tingkat kabupaten hingga pengawas ad-hoc.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto mengatakan yang paling menjadi sorotan adalah pengawasan di tingkat kalurahan, yang dilakukan oleh petugas ad-hoc.
"Sesuai regulasi, jumlah personel pengawas di tingkat kalurahan atau desa hanya 1 orang," katanya pada Kamis (18/09/2025).
Marwanto menilai aturan tersebut terbilang memberatkan. Pasalnya, ada sejumlah kalurahan yang areanya luas dan jumlah pemilihnya banyak, sehingga akan membuat pengawas tingkat kalurahan bisa kewalahan.
Masalah itu pun juga terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh publik terkait pengawasan Pemilu 2024 di Kulon Progo. Sebagian besar responden ingin agar ada tambahan jumlah personel pengawas di kalurahan.
"Sebanyak 41,5 responden merekomendasikan 3 personel pengawas di satu kalurahan, sedangkan 35,8 persen menilai 2 personel sudah cukup," ujar Marwanto.
Ia sendiri menilai perlu ada kategorisasi dalam menentukan jumlah pengawas Pemilu di tiap kalurahan. Indikatornya bisa dari luas wilayah, jumlah pemilih, hingga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Marwanto, kategorisasi berdasarkan jumlah TPS bisa lewat skema interval. Jika dalam satu kalurahan hanya ada 1 sampai 5 TPS, maka satu pengawas dinilai sudah cukup.
"Jika di satu kalurahan tersebut ada 5 sampai 15 TPS maka ada 2 pengawas, dan seterusnya," jelasnya.
Evaluasi skema pengawasan tersebut dilakukan Bawaslu Kulon Progo belum lama ini lewat rapat penguatan kelembagaan pada Rabu (17/09/2025). Rapat di Hotel Morazen YIA tersebut turut dihadiri mantan anggota Bawaslu RI, Nasrullah.
Ia menilai penguatan justru diperlukan oleh pengawas Pemilu tingkat kabupaten. Sebab mereka cukup berkonsentrasi untuk menangani pelanggaran bersifat administratif.
"Sedangkan pelanggaran pidana bisa diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan," kata Nasrullah.(alx)
| Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang |
|
|---|
| Wanita Tewas Leher Tersayat di Kontrakan Sleman, Polisi: Durasi 30 Menit |
|
|---|
| Fraksi DPRD Klaten Minta Pajak Daerah Tak Memberatkan Masyarakat |
|
|---|
| Menuju Keluarga Sakinah, Neuroscience Dalam Dakwah Kesetaraan |
|
|---|
| Saksi Mata Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Sleman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.