Adian Napitupulu Wacanakan Skema Berlangganan di Tengah Evaluasi Regulasi Ojol

Model berlangganan bertujuan memberi kepastian akses order bagi pengemudi sekaligus kewajiban yang lebih tegas bagi perusahaan aplikator.

Tayang: | Diperbarui:
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Sistem kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator kembali menjadi sorotan seiring munculnya wacana penerapan skema berlangganan sebagai alternatif pengganti komisi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Demi mendorong keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikator, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengusulkan sistem berlangganan menggantikan skema komisi dalam hubungan kerja antara pengemudi ojek online (ojol) dan penyedia aplikasi.

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi bersama sejumlah asosiasi ojol, komunitas pengemudi, dan perusahaan aplikator.

Pertemuan itu menjadi bagian dari penjaringan masukan untuk penyusunan regulasi transportasi daring yang tengah dibahas DPR.

“Begini, maksimal per hari ini, per saat ini kita meminta komisi aplikator tidak lebih dari 10 persen. All in,” ujar Adian. 

“Tapi, perkembangan teknologi dan pola ekonomi usaha di beberapa negara lain sudah lebih maju.”

Adian menjelaskan, model berlangganan yang diusulkannya bertujuan memberi kepastian akses order bagi pengemudi sekaligus kewajiban yang lebih tegas bagi perusahaan aplikator.

Dalam sistem tersebut, pengemudi akan membayar biaya tetap setiap bulan, sementara aplikator wajib mendistribusikan pesanan kepada mereka.

“Tidak lagi menggunakan komisi, tetapi biaya tetap, biaya berlangganan. Jadi driver membayar pada aplikasi misalnya Rp200.000 tiap bulan, dan aplikator wajib untuk mendistribusikan order pada mereka. Di India dan beberapa negara lain sudah seperti itu,” kata Adian.

Menurutnya, penerapan skema berlangganan dapat dilakukan sebagai tahap lanjutan setelah pembatasan komisi diberlakukan maksimal 10 persen.

Dengan pola itu, ia menilai hubungan antara pengemudi dan aplikator dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Adian menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya DPR bersama pemerintah untuk memperbaiki tata kelola transportasi berbasis aplikasi. 

Tujuannya, memastikan kesejahteraan pengemudi tetap terlindungi tanpa menghambat inovasi di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved