Limbah SPPG Diduga Cemari Air Sumur di Mangiran, Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari

Bupati Bantul menanggapi dugaan air sumur warga Mangiran, Trimurti, Srandakan, Bantul tercemar limbah IPAL

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
SOAL LIMBAH IPAL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kiri) didampingi Sekda Bantul, Agus Budi Raharja (kanan), sedang menjelaskan soal limbah IPAL, di sela-sela tugasnya, Jumat (1/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi dugaan air sumur warga Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, tercemar limbah instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). 
  • Menurutnya, pihak pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memperbaiki kondisi IPAL yang mencemari sumur warga.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menanggapi dugaan air sumur warga Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, tercemar limbah instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). 

Ia meminta pihak pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memperbaiki kondisi IPAL yang mencemari sumur warga.

"Ini salah satu, kenapa pengelolaan SPPG itu kita tuntut untuk diperbaiki. Termasuk pengelolaan limbahnya," kata Bupati Halim di sela-sela tugasnya, Jumat (1/5/2026).

Masing-masing SPPG di Bumi Projotamansari seharusnya mengikuti uji air hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang di dalamnya termasuk limbah.

"Iya harus (izin lengkap dipenuhi baru SPPG berjalan). Jadi, sebelum ada izin, SPPG tidak boleh beroperasi karena di samping kita ingin memastikan keamanan lingkungan, juga ingin (memastikan) keamanan konsumsi bagi anak-anak yang mendapatkan makan bergizi gratis," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan menindaklanjuti kejadian air sumur diduga tercemar karena limbah SPPG tersebut.

Air berbusa di 2 rumah

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hermawan Setiaji, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap lokasi diduga terdampak limbah IPAL SPPG Mangiran.

"Ada beberapa catatan, salah satunya ya ada dua rumah yang airnya berbusa," katanya.

Hasil sidak itu, ada kesepakatan yang terbagi dalam dua hal yakni memberi waktu 10 hari kepada SPPG Mangiran untuk menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan IPAL.

"Jadi 10 hari sejak tanggal 28 April kemarin. Harapannya, nanti ya kurang lebih pada 8 Mei 2026, instalasi IPAL betul-betul sudah berstandar," ucap Hermawan.

Selain itu, dalam kurun waktu 10 hari tersebut, SPPG Mangiran diharapkan bertanggungjawab terhadap kondisi sumur dua rumah yang diduga tercemar limbah IPAL SPPG tersebut.

"Tanggung jawab moralnya seperti apa, salah satunya menyediakan kebutuhan air bersih baik untuk air minum maupun air mandi dan sebagainya,"  jelas dia.

Dropping air bersih 

Sebagai langkah penanganan cepat, Pemerintah Kabupaten Bantul juga sudah memberikan dropping air bersih melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bantul.

"Mulai kemarin juga sudah dibuat sumur baru. Pembuatan sumur itu, kita arahkan agar jauh dari instalasi limbah. Nanti, SPPG bertanggungjawab sampai air sumur masuk ke rumah dua warga (terdampak limbah SPPG)," papar dia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved