Gara-gara Utang Rp 1,2 Juta, Pria Asal Lendah Kulon Progo Bunuh Temannya

B (28), pria asal Kapanewon Lendah dibekuk tim Satreskrim Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2026 lalu karena membunuh DA (40)

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat (tengah) saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (28/05/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial B (28) ditangkap Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2026 karena membunuh DA (40) dan membuang jasadnya ke Sungai Ngrowo, Lendah.
  • Pembunuhan spontan ini dipicu emosi pelaku saat menagih utang Rp1,2 juta ke korban di kios tempat kerjanya, namun korban belum bisa membayar dan justru ingin meminjam lagi.
  • Kasus terungkap usai penemuan jasad korban pada 24 April. Pelaku kini dijerat Pasal 458 dan 466 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - B (28), pria asal Kapanewon Lendah dibekuk tim Satreskrim Polres Kulon Progo pada 26 Mei 2026 lalu karena membunuh DA (40), perempuan asal Kapanewon Galur. 

Setelah membunuh,  B juga membuang jasad DA ke Sungai Ngrowo di Lendah.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad DA pada 24 April 2026 lalu.

Jasadnya ditemukan tanpa busana dan tanpa identitas, lalu dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan.

"Saat diperiksa, ditemukan sejumlah kejanggalan dan beberapa luka lebam, diduga akibat tindak penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban," kata Ridho saat jumpa pers pada Kamis (28/05/2026).

Identitas jasad korban sebagai DA kemudian terungkap dan keluarganya dihubungi.

Begitu mengetahui hasil pemeriksaan, keluarga DA akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian agar pelaku pembunuhan diungkap.

Ridho mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dibantu oleh Jatanras Polda DIY, termasuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Penyelidikan kemudian mengarah pada B, yang kemudian diamankan di rumahnya pada 26 Mei.

"Setelah diinterogasi awal, pelaku lalu mengakui perbuatannya," ujarnya.

Saat diperiksa, B mengaku menghabisi nyawa DA lantaran emosi lantaran utangnya tak kunjung dibayar.

DA diketahui meminjam uang dari B yang totalnya mencapai Rp 1,2 juta.

Baca juga: Teka-teki Teror Api di Seyegan, Ingatkan Warga pada Kejadian Ganjil Gunungkidul 2015

Saat ditemui dan hendak menagih pelunasan utang, DA mengaku belum bisa membayarnya dan justru hendak meminjam uang lagi. Saat itulah B langsung naik pitam dan melancarkan aksinya secara spontan.

"Tersangka dikenakan Pasal 458 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 466 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Ridho.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved