Pencemaran Limbah MBG di Bantul
Buntut Cemari Sumur Warga, SPPG Mangiran Bantul Dihentikan Sementara
Penutupan terhadap SPPG Mangiran dilakukan usai air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencemari sumur warga di Mangiran
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Gizi Nasional resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, berujar, pemberhentian operasional sementara tercantum dalam Surat BGN nomor 2375/D.TWS/05/2026.
Limbah SPPG cemari sumur warga
"Berdasarkan surat itu, pemberhentian operasional sementara SPPG Mangiran sebab belum memiliki infrastruktur dan/atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis BGN," ucapnya, Senin (11/5/2026).
BGN juga telah mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, serta menekankan pihak SPPG melakukan perbaikan.
"Selanjutnya, pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG tersebut menyerahkan bukti perbaikan," ucapnya.
Selain itu pihak SPPG Mangiran juga harus memberikan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Adapun penutupan terhadap SPPG Mangiran dilakukan usai air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mencemari sumur warga di Mangiran.
Lima SPPG ditutup sementara
Lebih lanjut, Hermawan menyebut, selain SPPG Mangiran terdapat pula empat SPPG lain dengan status diberhentikan operasional sementara. Empat lainnya berada di SPPG Srihardono 1 dan 2, Patalan 3, dan SPPG Tirtonirmolo.
"Penyebab pemberhentian operasional sementara karena beberapa hal, termasuk evaluasi pasca terjadinya keracunan, sedang dilakukan rehab SPPG, dan ada proses perbaikan IPAL," urai Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, sumur warga di Mangiran, Kalurahan Trimurti, berbusa dan tidak bisa dipergunakan untuk minum, mandi, maupun mencuci diduga karena tercemar IPAL.
Kesaksian korban pencemaran limbah SPPG
Agus Indriyanto (55), warga Mangiran, mengaku menjadi salah satu warga yang mengalami kejadian tersebut. Selama hampir sebulan terakhir, ia tidak bisa menggunakan air sumurnya dikarenakan diduga tercemar IPAL dari SPPG Mangiran.
"Sekitar tanggal 15 April 2026 ini, saya mulai komplain ke SPPG tersebut. Tapi, seminggu sebelum tanggal 15 April itu, saya mulai merasakan ada yang enggak beres. Air saya berbusa dan bau, jadi tidak bisa dipergunakan," katanya, Kamis (30/4/2026) lalu.
Adapun air yang ia pergunakan merupakan air sumur mandiri yang dibuat pada beberapa tahun silam. Kedalaman sumur tersebut mencapai delapan meter. Imbas terdampak limbah tersebut, kini ia harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya, karena tercemar limbah itu, jadi saya sama keluarga gitu kalau mau mandi ya ngungsi ke tempat adik saya. Jaraknya hampir satu kilometer dari rumah saya. Di rumah saya kan ada empat jiwa, saya, istri saya, dan dua anak saya. Nanti, kalau mau minum ya beli pakai galon," jelasnya.(nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Air-Sumur-Warga-di-Bantul-Berbusa-Diduga-Tercemar-Limbah-SPPG-Mangiran.jpg)