Berita Bantul

Kasus KDRT di Parangtritis, Istri Nekat Iris Leher Suami di Losmen

Seorang perempuan berinisial AF (26) nekat mengiris leher suaminya S (35) di sebuah losmen Parangtritis, Bantul. Polisi berhasil menangkap pelaku dan

Tayang:
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Polri.go.id
Ilustrasi: korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF. 

 

Ringkasan Berita:Seorang perempuan berinisial AF (26) nekat mengiris leher suaminya S (35) di sebuah losmen Parangtritis, Bantul. Polisi berhasil menangkap pelaku dan kasus ini masuk kategori KDRT.

 

Tribunjogja.com Bantul - Seorang perempuan berinisial AF (26) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan nekat terhadap suaminya, S (35). 

Peristiwa mengejutkan ini terjadi di sebuah losmen bernama Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kejadian bermula ketika korban beristirahat bersama anaknya setelah berwisata di Pantai Parangtritis

Saat korban tertidur, pelaku mendekat, memeluk, dan meminta maaf. Namun, secara tiba-tiba AF mengiris leher suaminya dengan pisau hingga mengeluarkan darah.

Upaya Penyelamatan

Korban berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar segera datang membantu. 

AF sendiri langsung meninggalkan lokasi bersama anaknya, sementara pisau yang digunakan ditinggalkan di kamar losmen. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif.

Penangkapan Pelaku

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF. 

Meski lokasi penangkapan tidak dijelaskan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kretek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Status Hukum

Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi tersebut. 

Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa pelaku KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau jatuh sakit dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum penting dalam penanganan kasus KDRT di Indonesia.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved