Berita Bantul

Kasus KDRT di Parangtritis, Istri Nekat Iris Leher Suami di Losmen

Seorang perempuan berinisial AF (26) nekat mengiris leher suaminya S (35) di sebuah losmen Parangtritis, Bantul. Polisi berhasil menangkap pelaku dan

Tayang:
Penulis: IWE | Editor: Iwan Al Khasni
Polri.go.id
Ilustrasi: korban melaporkan kejadian ke Polsek Kretek, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF. 

 Isi Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004

Undang-Undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan:

  • Pasal 44 ayat (1) Pelaku KDRT yang menyebabkan korban sakit atau luka ringan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
  • Pasal 44 ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan korban luka berat atau jatuh sakit, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
  • Pasal 44 ayat (3) Jika perbuatan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
  • Pasal 44 ayat (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) merupakan delik aduan, artinya proses hukum dilakukan jika ada laporan dari korban. 

Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 memberikan landasan hukum tegas bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku KDRT yang menyebabkan luka berat. 

Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, aturan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan rumah tangga. (Nei)

Baca juga: Belasan Warga di Pengasih Kulon Progo Dilaporkan Keracunan, Diduga Akibat Nasi Kenduri

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved