Berita Kecelakaan

Laka Lantas di Jalan Parangtritis Bantul, Pembonceng Motor Tewas Usai Tabrak Gundukan Pasir

Kecelakaan terjadi di Jalan Parangtritis, Bantul dan menyebabkan seorang pembonceng motor meninggal dunia, Selasa (4/11/2025) malam

Dok. Polres Bantul
OLAH TKP - Polres Bantul melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Parangtritis Kilometer 14, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan terjadi di Jalan Parangtritis Kilometer 14, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
  • Pembonceng motor seorang pelajar asal Yogyakarta meninggal dunia di lokasi akibat cedera kepala berat

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pelajar laki-laki berinisial DPM (17), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, meninggal dunia usai terlibat laka lantas di Jalan Parangtritis Kilometer 14, Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Selasa (4/11/2025) pukul 17.25 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas bermula saat kendaraan sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 4243 IQ melaku dari arah utara dan tepat di belakang kendaraan bus nomor polisi AE 7023 UT.

"Kendaraan sepeda motor itu dikendari oleh RSP (18), warga Jetis, Kota Yogyakarta dan pembonceng korban DPM. Untuk kendaraan bus dikemudikan oleh ES (62), warga Magetan, Jawa Timur," bebernya, kepada awak media.

Saat sampai di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor itu bermaksud mendahului kendaraan bus dari sebelah kiri.

Namun, nahas, pengendara sepeda motor itu menabrak gundukan pasir di sisi bahu jalan.

Akibatnya, kendaraan sepeda motor Vario oleng dan terjatuh.

Demikian pula dengan pengendara sepeda motor dan pembonceng atau korban. 

"Dari kejadian itu, pengendara RSP mengalami luka lecet pada kaki kanan dan mendapatkan perawatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Sedangkan, pembonceng mengalami cedera kepala berat dan meninggal di lokasi kejadian," bebernya.

Sementara untuk pengendara bus tidak mengalami luka dan kendaraan bus tidak mengalami kerusakan.

Lain halnya dengan kendaraan sepeda motor Vario yang mengalami kerusakan berupa lecet pada bagian depan kendaraan.

"Kerugian dari kerusakan dari kendaraan itu diperkirakan mencapai Rp100 ribu," beber Rita. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved