Kejari Sleman Masih Selidiki Tersangka Lain Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Kejari Sleman masih menyelidiki tersangka baru selain Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman, Kamis (06/11/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih menyelidiki tersangka baru selain Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Sleman pada 30 September 2025 lalu. 

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penyidik Kejari Sleman masih melakukan pendalaman.

Proses penyidikan pun masih terus dilakukan untuk menggali keterlibatan pihak lain.

“Tunggu saja (tersangka baru). Karena kami sudah menerapkan pasal 55, pasti akan ada tersangka lain, selain tersangka SP. Tapi waktunya kapan, itu nanti ditunggu. Bisa di fakta persidangan pun bisa,” katanya usai menghadiri penyerahan bantuan bus sekolah di SRMA 20 Sleman, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: Kasus Dana Hibah Pariwisata, JCW Dorong Kejari Sleman Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Legislator

“Nanti terungkap kan (di persidangan), nanti akan dilakukan penetapan pasca persidangan juga bisa, ndak masalah. Atau sebelum itu juga bisa. Jadi memang masih dalam penyidikan, jadi khusus untuk tersangka lain masih dalam penyidikan,” sambungnya.

Sementara untuk perkara SP, saat ini masuk ke tahap pemberkasan. Jaksa penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian.

Jaksa peneliti yang akan meneliti terpenuhinya syarat formil dan materiilnya. Apabila sudah terpenuhi, maka akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Pak SP pun kami terus melakukan penyidikan, tapi sekarang sudah mulai tahap pemberkasan, secepatnya. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa dilakukan pelimpahan. Paling lambat awal tahun (2026),” ujarnya.

Terkait saksi baru, Bambang menyebut belum ada. Pihak Kejari Sleman masih mendalami peran-peran yang lain berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ada.

“Tapi nanti kalau memang ada beberapa yang mungkin diperlukan keterangannya lagi, pastinya akan kami panggil juga. Ya, memang tidak menutup kemungkinan semua pihak yang berkaitan dengan dana hibah tersebut, pasti kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved