Pemkab Bantul Tak Terapkan Kebijakan WFA Bagi ASN Jelang Libur Lebaran, Ini Alasannya

Pemkab Bantul tak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025, walau pemerintah pusat telah memberikan Surat Edaran (SE) tentang WFA bagi ASN.

Sekadar informasi, pemerintah pusat telah membagikan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, pelaksanaan WFA diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menuturkan bahwa keputusan Pemkab Bantul tak menerapkan WFA ini diambil karena tidak ada urgensi yang terlalu mengikat apabila menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemkab Bantul.

"WFA menjelang lebaran itu filosofinya mengurai kemacetan. Kalau kita lihat di Jakarta yang sebagian besar instansi pemerintah di sana menerapkan WFA, karena banyak perantau yang akan mudik. Kalau di Bantul, kebalikannya. Justru kita yang akan menerima pemudik," katanya, melalui keterangan resmi Pemkab Bantul yang diterima Minggu (23/3/2025).

Lebih lanjut, Agus menegaskan, sebagai wilayah yang akan dibanjiri pemudik, Bumi Projotamansari tengah bersolek dan menggenjot berbagai sektor agar musim mudik kali ini berjalan lancar. 

Bahkan, Pemkab Bantul tengah melakukan perbaikan-perbaikan infrastruktur, penambahan rambu-rambu lalu lintas, pengecekan jalur, memastikan kesiapan layanan fasilitas kesehatan, hingga kesiapan sektor pariwisata mengingat Bantul juga masih menjadi salah satu primadona yang dikunjungi wisatawan saat mudik.

"Pekerjaan-pekerjaan itu tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Jadi justru kita sedang mempersiapkan banyak hal agar para pemudik ini nyaman," tuturnya.

Akan tetapi, Agus mempersilakan bagi ASN yang butuh tambahan waktu untuk mudik untuk mengambil cuti yang bersambung dengan cuti bersama dan libur lebaran. 

Namun, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, jadwal libur dan cuti bersama lebaran baru mulai berlaku pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved