Masalah Sampah hingga Pelanggar Larangan di Jembatan Pandansimo, Apa Langkah Pemkab Bantul?
Pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo telah dibuka dan beroperasi sejak beberapa waktu lalu.
Jembatan yang memiliki panjang total 2,3 kilometer dan dibangun sejak 2023 itupun kini menjadi ikon baru di DIY bagian selatan.
Tak heran, banyak warga masyarakat, khususnya di wilayah Bantul dan Kulon Progo menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas.
Tak sekadar lewat, tidak sedikit pula warga masyarakat yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk bersantai dan berfoto.
Padahal sejatinya, pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo.
Kondisi inipun menimbulkan persoalan tersendiri yang menuntut pemangku kebijakan segera mengambil langkah.
Pasalnya, belum lama ini beredar viral foto dan video yang menunjukkan banyaknya sampah yang mengotori area Jembatan Pandansimo.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional DIY, Setiawan Wibowo, membenarkan kabar tersebut.
Setelah Jembatan Pandansimo dibuka, antusias warga menjadi sangat luar biasa untuk berkunjung.
"Dampaknya, banyak kendaraan yang berhenti di atas jembatan. Kami sudah menyiapkan tempat sampah, namun kesadaran untuk membuang sampah di tempat itu masih kurang, sehingga banyak yang berserakan di atas jembatan," ucapnya.
Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penganan terhadap masalah sampah di Jembatan Pandansimo.
Selain itu, pihaknya akan melakukan imbauan dan edukasi untuk membuang sampah sesuai tempatnya.
"Berikutnya akan ada penindakan apabila masih ada kendaraan yang masih tetap berhenti di atas jembatan. Berikutnya untuk pemerintah daerah setempat diharapkan untuk menyiapkan kantong-kantong parkir," pinta Setiawan.
Spanduk Larangan
Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, telah dipasangi spanduk peringatan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang jembatan.
| DKUKMPP Bantul Tunggu Arahan Bupati Terkait Pembenahan Kios Pasar Seni Gabusan yang Terbakar |
|
|---|
| Kasus Temuan Bayi dalam Kotak di Sleman, Dua Hari, Dua Bayi |
|
|---|
| Keracunan MBG Terulang di Sleman, Ratusan Siswa dari Tiga Sekolah Alami Mual hingga Diare |
|
|---|
| Saat Seniman Visual Lulusan ISI Yogyakarta Meresapi Realitas TPST Bantar Gebang |
|
|---|
| Kisah Mahasiswa di Jogja Jadi Dukuh Kajor Sleman, Usia Baru 20 Tahun, Bertekad Bawa Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Suasana-Jembatan-Pandansimo-penghubung-Bantul-Kulon-Progo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.