Pemkab Sleman Beri Pelatihan Bisnis hingga Keuangan Bagi 86 Pengurus KDMP

Dinkop UKM Kabupaten Sleman menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Pelatihan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diselenggarakan oleh Pemkab Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan unit usaha koperasi.

Kegiatan pelatihan tersebut digelar Oktober 2025 memakai alokasi anggaran APBD Perubahan Tahun 2025.

Total peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 86 orang, yang merupakan perawakilan masing-masing KDMP di tiap Kelurahan di Sleman.

Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi rakyat berbasis desa dan kelurahan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Tujuan dari koperasi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong, partisipasi bersama dan kekeluargaan.

Pengawas Koperasi Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Kelembagaan dan Koordinator Pelatihan SDM KDMP Dinas KUKM Sleman, Wening Widayati menyampaikan bahwa pelatihan dibagi menjadi empat kelas.

"Setiap KDMP dapat mengirimkan satu pengurus untuk mengikuti pelatihan. Harapannya, materi-materi yang disampaikan bisa diimplementasikan di masing-masing koperasi," ujar Wening.

Materi pelatihan meliputi pengelolaan koperasi, manajemen keuangan, penyusunan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus serta penyusunan rencana bisnis.

Menurut Wening, pelatihan ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengurus KDMP, khususnya dalam hal penyusunan rencana bisnis yang baik.

"Rencana bisnis ini nantinya akan menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah kalurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dalam menentukan apakah permohonan pinjaman dari koperasi dapat disetujui atau tidak,” jelas dia.

Baca juga: Dinkop UKM Punya Program Magang Koperasi, Alumni Bisa Langsung Dipekerjakan

Persetujuan dari pemerintah kalurahan, kata dia, menjadi salah satu syarat bagi KDMP untuk dapat mengajukan permohonan pinjaman ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan dapat memastikan kesiapan pengurus KDMP agar mampu menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai tujuan utama pembentukan koperasi.

Selain memberikan pelatihan, Dinas KUKM Sleman juga melakukan pendampingan berkelanjutan kepada koperasi-koperasi di wilayah Bumi Sembada.

Ke depan, pelatihan serupa bakal terus dikembangkan agar tidak hanya pengurus, tetapi juga pengawas KDMP dibekali pengetahuan menyeluruh tentang perkoperasian.

Pemkab Sleman Beri Pelatihan Bisnis hingga Keuangan Bagi 86 Pengurus KDMP 2
Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Dara Ayu Suharto
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved