Masalah Sampah hingga Pelanggar Larangan di Jembatan Pandansimo, Apa Langkah Pemkab Bantul?

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
MEGAH - Suasana di Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul-Kabupaten Kulon Progo, Senin (30/6/2025). 

"Sekarang kan, di sana bersih lagi. Jadi, ya pasti akan ada penertiban," tutur dia.

Detail Pembangunan Jembatan Pandansimo

Berikut informasi terkait detil pembangunan Jembatan Pandansimo berdasarkan data dari binamarga.pu : 

Lokasi: 
Menghubungkan ruas Congot–Ngremang (Kabupaten Kulon Progo) dan Pandansimo–Samas (Kabupaten Bantul), DI Yogyakarta

Keunggulan Jembatan: 
675 meter Timbunan Ringan Mortar Busa

Total Panjang Penanganan:
2.300 meter (termasuk oprit dan lajur transisi)

Lebar Rata-rata: 
24 meter

Jumlah Lajur: 
4 lajur yang terhubung ke jalan eksisting 2 lajur

Nilai Kontrak:
Rp863,72 miliar

Sumber Dana: 
APBN Tahun Anggaran 2023–2025

Pelaksana Konstruksi: 
PT Adhi Karya (Persero) – PT Sumber Wijaya Sakti KSO

Pengawas: 
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DIY

Teknologi Unggulan:
Timbunan Ringan Mortar Busa

Struktur Baja Bergelombang (Corrugated Steel Plate/CSP)

Penghargaan: 
Rekor MURI sebagai jembatan terpanjang dengan teknologi Mortar Busa dan CSP

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved