Masalah Sampah hingga Pelanggar Larangan di Jembatan Pandansimo, Apa Langkah Pemkab Bantul?

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
MEGAH - Suasana di Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul-Kabupaten Kulon Progo, Senin (30/6/2025). 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional DIY, Setiawan Wibowo, mengatakan pemasangan spanduk tersebut telah dilakukan sejak Selasa (14/10/2025) lalu.

Hal itu untuk menindaklanjuti maraknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, berhenti, dan memarkirkan kendaraan di atas jembatan tersebut.

"Kami mengharapkan para pengemudi yang akan melintasi Jembatan Pandansimo untuk tetap hati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu dan kendaraan bermotor dilarang untuk berhenti di atas jembatan," katanya.

Disampaikannya, apabila ingin menikmati pemandangan maupun suasana di jembatan iconic tersebut, masyarakat dapat memarkirkan kendaraan sebelum memasuki Jembatan Pandansimo.

Kemudian, masyarakat dapat menggunakan fasilitas pejalan kaki atau jalur pedestrian yang disiapkan di kanan dan kiri Jembatan Pandansimo.

Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan ini menjadi bagian dari jaringan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dengan total panjang mencapai 2.300 meter.
Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan ini menjadi bagian dari jaringan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dengan total panjang mencapai 2.300 meter. (binamarga.pu.go.id)

Lokasi pemasangan spanduk larangan yang ada dipasang di titik-titik iconic mulai sisi utara sampai selatan Jembatan Pandansimo.

Masing-masing terdapat tiga spanduk yang berisi peringatan.

Nantinya, apabila ada masyarakat yang melanggar larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang Jembatan Pandansimo, maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pemberian saksi itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, dalam spanduk juga bertulisan anda dalam pengawasan CCTV.

Patroli Gabungan

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama sejumlah pihak telah melakukan patroli gabungan di Jembatan Pandansimo, penghubung Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan pantauan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran larangan berjualan di bahu sepanjang jembatan Pandansimo.

Sebab, usai dibuka, jembatan terpanjang di DIY itu banyak dikunjungi oleh masyarakat.

"Memang, dari pantauan kami kemarin, masih banyak mobil-mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang berhenti di area jembatan. Karena banyak pengunjung yang berhenti, kemudian ya pedagang asongan mendekat," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (21/10/2025).

Menurut Jati, kondisi itu menimbulkan banyak sampah bekas jajanan atau makan dan minuman yang dibuang sembarangan oleh pengunjung Jembatan Pandansimo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved