Masalah Sampah hingga Pelanggar Larangan di Jembatan Pandansimo, Apa Langkah Pemkab Bantul?

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo. 

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
MEGAH - Suasana di Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul-Kabupaten Kulon Progo, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo telah dibuka dan beroperasi sejak beberapa waktu lalu.

Jembatan yang memiliki panjang total 2,3 kilometer dan dibangun sejak 2023 itupun kini menjadi ikon baru di DIY bagian selatan.

Tak heran, banyak warga masyarakat, khususnya di wilayah Bantul dan Kulon Progo menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas.

Tak sekadar lewat, tidak sedikit pula warga masyarakat yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk bersantai dan berfoto.

Padahal sejatinya, pemerintah daerah setempat telah menetapkan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang Jembatan Pandansimo

Kondisi inipun menimbulkan persoalan tersendiri yang menuntut pemangku kebijakan segera mengambil langkah.

Pasalnya, belum lama ini beredar viral foto dan video yang menunjukkan banyaknya sampah yang mengotori area Jembatan Pandansimo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional DIY, Setiawan Wibowo, membenarkan kabar tersebut.

Setelah Jembatan Pandansimo dibuka, antusias warga menjadi sangat luar biasa untuk berkunjung.

"Dampaknya, banyak kendaraan yang berhenti di atas jembatan. Kami sudah menyiapkan tempat sampah, namun kesadaran untuk membuang sampah di tempat itu masih kurang, sehingga banyak yang berserakan di atas jembatan," ucapnya.

SAMPAH PLASTIK: Sejumlah sampah bekas makan dan minum terlihat berserakan di pembatas Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, DI Yogyakarta.
SAMPAH PLASTIK: Sejumlah sampah bekas makan dan minum terlihat berserakan di pembatas Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Gunungkidul, DI Yogyakarta. (Tangkapan Layar)

Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penganan terhadap masalah sampah di Jembatan Pandansimo.

Selain itu, pihaknya akan melakukan imbauan dan edukasi untuk membuang sampah sesuai tempatnya.

"Berikutnya akan ada penindakan apabila masih ada kendaraan yang masih tetap berhenti di atas jembatan. Berikutnya untuk pemerintah daerah setempat diharapkan untuk menyiapkan kantong-kantong parkir," pinta Setiawan.

Spanduk Larangan

Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, telah dipasangi spanduk peringatan larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau di sepanjang jembatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional DIY, Setiawan Wibowo, mengatakan pemasangan spanduk tersebut telah dilakukan sejak Selasa (14/10/2025) lalu.

Hal itu untuk menindaklanjuti maraknya masyarakat yang buang sampah sembarangan, berhenti, dan memarkirkan kendaraan di atas jembatan tersebut.

"Kami mengharapkan para pengemudi yang akan melintasi Jembatan Pandansimo untuk tetap hati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu dan kendaraan bermotor dilarang untuk berhenti di atas jembatan," katanya.

Disampaikannya, apabila ingin menikmati pemandangan maupun suasana di jembatan iconic tersebut, masyarakat dapat memarkirkan kendaraan sebelum memasuki Jembatan Pandansimo.

Kemudian, masyarakat dapat menggunakan fasilitas pejalan kaki atau jalur pedestrian yang disiapkan di kanan dan kiri Jembatan Pandansimo.

Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan ini menjadi bagian dari jaringan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dengan total panjang mencapai 2.300 meter.
Jembatan Pandansimo, yang menghubungkan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan ini menjadi bagian dari jaringan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dengan total panjang mencapai 2.300 meter. (binamarga.pu.go.id)

Lokasi pemasangan spanduk larangan yang ada dipasang di titik-titik iconic mulai sisi utara sampai selatan Jembatan Pandansimo.

Masing-masing terdapat tiga spanduk yang berisi peringatan.

Nantinya, apabila ada masyarakat yang melanggar larangan berhenti dan memarkirkan kendaraan di atas atau sepanjang Jembatan Pandansimo, maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pemberian saksi itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, dalam spanduk juga bertulisan anda dalam pengawasan CCTV.

Patroli Gabungan

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama sejumlah pihak telah melakukan patroli gabungan di Jembatan Pandansimo, penghubung Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan pantauan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran larangan berjualan di bahu sepanjang jembatan Pandansimo.

Sebab, usai dibuka, jembatan terpanjang di DIY itu banyak dikunjungi oleh masyarakat.

"Memang, dari pantauan kami kemarin, masih banyak mobil-mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang berhenti di area jembatan. Karena banyak pengunjung yang berhenti, kemudian ya pedagang asongan mendekat," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (21/10/2025).

Menurut Jati, kondisi itu menimbulkan banyak sampah bekas jajanan atau makan dan minuman yang dibuang sembarangan oleh pengunjung Jembatan Pandansimo.

Pihaknya pun telah memberikan sosialisasi kepada pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada para pengunjung untuk memberhentikan kendaraan dan tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jembatan Pandansimo.

Begitu pula dengan para pedagang asongan yang berjualan di sepanjang Jembatan Pandansimo turut diberikan sosialisasi oleh pihaknya.

"Kemarin, para pedagang itu banyak yang berjualan menggunakan kendaraan di Jembatan Pandansimo. Ada yang menggunakan kendaraan sepeda motor dan mobil. Jadi, ya bervariasi. Dan kami sudah memberikan sosialisasi kepada mereka. Kemudian, mereka sudah memahami itu," jelas dia.

Pihaknya berharap, usai sosialisasi yang digelar melalui giat patroli bersama sejumlah belah pihak, tidak ada lagi masyarakat atau pengunjung Jembatan Pandansimo yang melanggar aturan.

Dengan begitu, akses lalu lintas dan sarana prasarana di lokasi tersebut dapat dipergunakan dengan bijak.

Kini, pihaknya sedang menyampaikan pendapat tersebut kepada Satpol PP DIY agar diteruskan kepada pihak terkait.

Dengan begitu, ke depan, pintu-pintu tersebut dapat ditutup dan tidak memberikan ruang akses pengguna lalu lintas berhenti tepat di tengah-tengah Jembatan Pandansimo.

"Karena, untuk masyarakat atau pengunjung yang ingin menikmati Jembatan Pandansimo itu kan sudah diberikan akses di jalur pedestrian. Jadi, kalau mau menikmati pemandangan di sana, tidak perlu memarkirkan atau memberhentikan kendaraan di tengah jalan," pesannya.

"Masyarakat atau pengunjung yang ingin menikmati pemandangan di Jembatan Pandansimo bisa parkir kendaraannya sebelum memasuki Jembatan Pandansimo. Setelah itu, bisa masuk ke Jembatan Pandansimo melalui jalur pedestrian, sehingga pengunjung aman, pengguna lalu lintas juga aman," imbuh Jati.

PENATAAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) berjejer di sepanjang bahu jalan menuju Jembatan Pandansimo di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, belum lama ini. PKL tersebut akan ditata agar tidak mengganggu fungsi jalan.
PENATAAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) berjejer di sepanjang bahu jalan menuju Jembatan Pandansimo di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kulon Progo, belum lama ini. PKL tersebut akan ditata agar tidak mengganggu fungsi jalan. (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Penertiban  PKL

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul juga akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) maupun para pedagang asongan di Jembatan Pandansimo

Sebab, baru-baru ini, jembatan tersebut mulai ramai dikunjungi masyarakat, sehingga menjadi lokasi baru bagi PKL atau pedagang asongan yang berjualan di tepi-tepi Jembatan Pandansimo tersebut.

"Ya itu tidak bisa kita hindari. Pasti akan ada penertiban ya. Karena, kalau pedagang menempati jalur yang berbahaya, itu mesti dihindari," ucap Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Halim menyebut bahwa kondisi tersebut hampir sama seperti saat awal-awal Jembatan Kretek 2 yang menimbulkan banyak masyarakat berdatangan dan para pedagang berjualan.

"Sekarang kan, di sana bersih lagi. Jadi, ya pasti akan ada penertiban," tutur dia.

Detail Pembangunan Jembatan Pandansimo

Berikut informasi terkait detil pembangunan Jembatan Pandansimo berdasarkan data dari binamarga.pu : 

Lokasi: 
Menghubungkan ruas Congot–Ngremang (Kabupaten Kulon Progo) dan Pandansimo–Samas (Kabupaten Bantul), DI Yogyakarta

Keunggulan Jembatan: 
675 meter Timbunan Ringan Mortar Busa

Total Panjang Penanganan:
2.300 meter (termasuk oprit dan lajur transisi)

Lebar Rata-rata: 
24 meter

Jumlah Lajur: 
4 lajur yang terhubung ke jalan eksisting 2 lajur

Nilai Kontrak:
Rp863,72 miliar

Sumber Dana: 
APBN Tahun Anggaran 2023–2025

Pelaksana Konstruksi: 
PT Adhi Karya (Persero) – PT Sumber Wijaya Sakti KSO

Pengawas: 
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DIY

Teknologi Unggulan:
Timbunan Ringan Mortar Busa

Struktur Baja Bergelombang (Corrugated Steel Plate/CSP)

Penghargaan: 
Rekor MURI sebagai jembatan terpanjang dengan teknologi Mortar Busa dan CSP

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved