TAG
Guru Tidak Tetap (GTT)
-
Ribuan GTT/PTT yang mendapatkan insentif kesejahteraan itu setidaknya telah bekerja selam 4 tahun ke atas.
Kamis, 27 Maret 2025
-
Bagi GTT/PTT dengan masa kerja 4-6 tahun mendapatkan kesra Rp650.000 sebulan. Karena periode kesra yang diberikan 2 bulan, maka mereka menerima Rp1,3
Kamis, 27 Maret 2025
-
Kepala Disdik Klaten, Titin Widiyarsih, mengatakan tunjungan tersebut diberikan 2.138 GTT/PTT KII dan non-KII.
Jumat, 8 Desember 2023
-
Nominal pembayaran uang kesejahteraan berbeda-beda bagi setiap guru atau pegawai tidak tetap, tergantung lama masa pengabdiannya.
Rabu, 12 April 2023
-
Penyerahan uang kesejahteraan itu disalurkan secara simbolis oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada ratusan GTT dan PTT di Aula SMPN 2 Klaten
Rabu, 12 April 2023
-
Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 bahkan masuk dalam prioritas pertama seleksi PPPK 2022
Rabu, 8 Juni 2022
-
Urutan prioritas pelamar dalam seleksi PPPK 2022 ini telah dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022. Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Rabu, 8 Juni 2022
-
Indri Astuti, saat ini masih berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Bantul. Meski guru tidak tetap, namun semangatnya untuk ikut mencerdaskan
Kamis, 25 November 2021
-
Hari guru yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 25 November, selalu memunculkan harapan positif.
Kamis, 25 November 2021
-
Upah rendah rupanya tidak menjadi halangan untuk menjadi guru. Pekerjaan sebagai guru merupakan panggilan jiwa sehingga ia menjalaninya secara ikhlas.
Minggu, 10 Oktober 2021
-
Aksi sosial ini sebagai ungkapan syukur turunnya dana kesejahteraan pada beberapa waktu lalu.
Minggu, 28 Juni 2020
-
Pemberian kesejahteraan GTT dan PTT non K 2 bisa diambilkan dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dari APBD Kabupaten Klaten.
Rabu, 19 Februari 2020
-
Janji Bupati Klaten Sri Mulyani untuk memberikan dana kesejahteraan kepada GTT dan PTT non Kategori 2 (K-2) di Kabupaten Klaten, dipenuhi.
Kamis, 12 Desember 2019
-
Guru Tidak Tetap (GTT) mengeluhkan tidak ada pembukaan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada tahun ini.
Kamis, 28 November 2019
-
Tentang tuntutan SK pengangkatan dari Bupati Klaten untuk GTT dan PTT non K-2 di Klaten, kata Slamet Riyadi, bahwa hal itu yang menjadi tuntutan utama
Rabu, 27 November 2019
-
Menjadi P3K adalah satu-satunya jalan GTT dan PTT untuk bisa menjadi Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
Senin, 28 Oktober 2019
-
Ketua Forum Sekolah Honorer (FHSN) Kabupaten Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan selama ini pihaknya tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemer
Kamis, 29 Agustus 2019
-
Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Gunungkidul kesulitan mengakses surat keterangan tidak mampu, yang digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan.
Rabu, 28 Agustus 2019
-
Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.
Rabu, 19 Juni 2019
-
Selain untuk mendapatkan tunjangan tiap bulannya, SK Bupati juga sebagai legalitas bagi para GTT.
Senin, 4 Maret 2019