Gunungkidul
Pemberian SK Bupati untuk GTT di Gunungkidul Masih Tunggu Hasil PPPK
Selain untuk mendapatkan tunjangan tiap bulannya, SK Bupati juga sebagai legalitas bagi para GTT.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mendata kembali jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) yang akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain untuk mendapatkan tunjangan tiap bulannya, surat tersebut juga sebagai legalitas bagi para GTT.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, pemberian SK bupati mundur dari jadwal yang ditetapkan disebabkan karena adanya beberapa GTT yang sudah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
Ditambah lagi saat ini sedang berlangsung seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami dalam proses untuk pendataan ulang karena sebagian diterima CPNS dan saat ini dalam proses rekrutmen PPPK. Kemarin kami sempat mengalami kendala karena turunnya Peraturan Presiden (perpres) terkait PPPK, ternyata PPPPK untuk guru Eks K2," katanya pada Tribunjogja.com, Senin (4/5/2018).
Bahron mengatakan sebelum dibukanya CPNS dan juga PPPK jumlah GTT yang akan mendapatkan SK sebanyak 772, namun kuota tersebut berubah setelah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan 251 CPNS di bidang pendidikan.
"Sehingga dilakukan pemetaan kembali terkait dimana saja yang masih membutuhkan formasi, jadi nanti GTT yang diberikan SK Bupati harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Insya Allah pada bulan April mendatang kita kan mulai jalan lagi," ucapnya.
Baca: Oknum PNS di Gunungkidul Dicokok Polisi Karena Cabuli Anak Tiri
Ia mengatakan saat kuota untuk GTT yang mendapatkan SK Bupati akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 600 ribu, namun karena telah berkurang kemungkinaan besar jumlah tersebut akan bertambah.
"Syarat SK Bupati di suatu sekolah harus ada formasi, lalu GTT memenuhi syarat akademis. Besaran selama ini kita siapkan Rp 600 ribu per orangnya semoga dengan berkurangnya sebanyak 251 kita bisa tambahkan anggarannya, untuk penambahannya akan kita lihat dulu ke depannya seperti apa," ujarnya.
Terpisah, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Aris Wijayanto, mengatakan pihaknya saat ini berkonsentrasi pada perekrutan PPPK, namun pihaknya berharap agar SK Bupati dapat segera diberikan kepada para GTT.
"Harapan kami setelah proses PPPK untuk guru K2 dapat segera diterbitkan. Kami sangat menunggu SK Bupati karena SK Bupati itu sebagai fungsi legalitas kami," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul setelah perekrutan CPNS dan juga PPPK tetap memperhatikan tenaga guru honorer yang ada. (*)