Kriminalitas
Oknum PNS di Gunungkidul Dicokok Polisi Karena Cabuli Anak Tiri
Bermoduskan cek keperawanan dan rukiyah, oknum PNS di Kabupaten Gunungkidul diamankan kepolisian.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bermoduskan cek keperawanan dan rukiyah, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (59) di Kabupaten Gunungkidul diamankan kepolisian.
Modus tersebut digunakannya untuk cabuli anak tirinya.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, modus mengecek keperawanan dan juga melakukan rukiyah sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku kepada anak tirinya yang masih berusia 17. tahun
"Sudah sejak 2016 pelaku mencabuli korban, modusnya mengecek keperawanan dan juga rukiyah. Pelaku meraba paha dan juga payudara korban," ujarnya saat jumpa pers di lobby Polres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).
Baca: On Trend: 6 Gaya Mix and Match Koleksi Terbaru Gaudi Clothing
Verena menuturkan kejadian bejat tersebut pelaku melakukannya saat dalam keadaan ibu korban tidak berada di rumahnya.
Korban juga tidak merasa curiga lantaran apa yang dilakukan pelaku bertujuan untuk mengecek keperawanan.
"Karena kejadian pencabulan tersebut dilakukan tidak hanya sekali dan berlangsung lama korban yang mendapat perlakuan itu (pencabulan) mengalami depresi dan dilakukan pemeriksaan di satu di antara rumah sakit di Klaten, Jawa Tengah," ucapnya.
Setelah korban diperbolehkan pulang, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya.
Kali ini dirinya berdalih merukiyah korban agar sembuh dari depresi dan kejadian serupa kembali lagi terjadi yaitu pelaku kembali memegang bagian tubuh korban.
Baca: Polres Gunungkidul Ajak Masyarakat Lebih Hati-hati Berkendara Lewat Millenial Road Safety Festival
"Ternyata rukiyah hanya menjadi akal-akalan pelaku untuk dapat melancarkan aksinya kembali. Mendapatkan perlakuan yang sama korban memberanikan diri untuk bercerita kepada saudara dan juga ibunya, lalu setelah menceritakannya langsung melaporkan kepada Polres Gunungkidul," katanya.
Lanjut Verena, laporan masuk pada tanggal 29 Januari 2019 tersebut pihak kepolisian langsung memanggil pelaku.
Ssetelah dilakukan beberapa pemanggilan dan diperiksa pada akhir Februari lalu S ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Pihaknya membenarkan bahwa pelaku merupakan PNS di Kabupaten Gunungkidul.
Kepolisian menyita barang bukti berupa kaos merah garis-garis dan juga celana kain berwarna biru gelap.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Gunungkidul, tersangka tetap diproses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dampn maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)