Polda DIY Segera Umumkan Tersangka Kasus Kospin PAS yang Rugikan Nasabah Miliaran Rupiah

Kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh manajemen koperasi simpan pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta mulai memasuki titik terang

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
LAPORAN - Para korban atau nasabah Kospin PAS mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (16/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh manajemen koperasi simpan pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta mulai memasuki titik terang.

Dalam waktu dekat, pihak Polda DIY akan merilis kasus tersebut dengan menetapkan satu tersangka.

“Untuk tersangka kasus itu, memang masih satu. Nanti biar mereka (penyidik) saja yang menyampaikannya,” ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, saat dikonfirmasi Rabu (19/11/2025)

Meski demikian, Ihsan menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail siapa pelaku tersebut. 

Dia menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu tersangka dan akan segera disampaikan ke publik.

“Secepatnya akan kami rilis ke media,” terang Ihsan.

Dalam kasus ini sejumlah nasabah meminta adanya pengembalian dana yang diduga telah disalahgunakan oleh terduga pelaku.

Sebelumnya puluhan nasabah Koperasi Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) mendatangi Ditreskrimsus Polda DIY, pada Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Puluhan Nasabah Kospin PAS Datangi Polda DIY, Desak Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kasus TPPU

Para nasabah korban gagal bayar ini datang ke Polda DIY sembari membentangkan aneka spanduk bertuliskan desakan terhadap pihak penyidik kepolisian.

Kedatangan mereka untuk meminta pihak Kepolisian Polda DIY mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah.

Mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut lantaran berpedoman bahwa kasus TPPU berpotensi melibatkan dari satu orang tersangka sesuai ketetapan pasal 55 atau 56 KUHP. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved