21.806 Kendaraan dengan Knalpot Brong Ditindak Ditlantas Polda DIY

Data Ditlantas Polda DIY mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 telah menindak sebanyak 21.806 kendaraan knalpot brong

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Istimewa/ tribunnews
ilustrasi: knalpot brong 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penggunaan knalpot kendaraan yang tidak standar menjadi atensi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY.

Para pemilik kendaraan berlnalpot brong telah ditindak tegas lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Data Ditlantas Polda DIY mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 telah menindak sebanyak 21.806 kendaraan knalpot brong serta 10.017 pelaku balap liar turut dijerat sanksi.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, menjelaskan penindakan dilakukan untuk menekan pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan.

“Untuk pelanggaran knalpot, jika pengendara bersedia menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak memasang lagi, kendaraan boleh dibawa pulang setelah knalpot diganti di tempat dengan yang sesuai standar,” kata Widya, Kamis (13/11/2025).

Knalpot brong hasil razia disita petugas sebagai barang bukti. 

Widya menegaskan, tindakan penilangan menjadi langkah terakhir setelah edukasi dan pembinaan dilakukan.

Ditlantas Polda DIY juga menggandeng sejumlah pihak di antaranya driver ojek online (ojol), pelajar dan mahasiswa, serta lurah/kepala desa se-DIY sebagai upaya sosialisasi tertib lalu lintas dan kampanye anti-knalpot brong serta anti-balap liar.

“Kegiatan ini dilakukan dengan pembinaan kelompok keselamatan yang juga mendeklarasikan anti-knalpot brong dan anti-balap liar karena sudah sangat meresahkan masyarakat di DIY,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved