Sri Sultan HB X Kukuhkan KPH Notonegoro Pimpin Pirukunan Tuwanggana DIY
Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro ditetapkan sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro ditetapkan sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY.
- Tugas Lembaga Tuwanggana adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi di tingkat kalurahan di DIY
- Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan kembali makna desa sebagai inti kebudayaan dan fondasi keberagaman Indonesia.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengukuhkan Pengurus Pirukunan Tuwanggana Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa bakti 2025–2030, di Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kamis (13/11/2025).
Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro ditetapkan sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, menjelaskan, pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa Tuwanggana merupakan mitra strategis bagi pemerintah kalurahan.
“Tuwanggana ini merupakan mitra dari kalurahan. Kalau di tingkat kalurahan ada lembaga yang disebut Nayantaka, maka di tingkat kabupaten atau kota terdapat lembaga bernama Tuwanggano. Fungsinya antara lain menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan ke kalurahan, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan di tingkat kalurahan, kabupaten, maupun kota,” ujarnya.
KPH Notonegoro menambahkan, lembaga Tuwanggana kini telah terbentuk di empat kabupaten dan satu kota di DIY.
Tugasnya seragam di seluruh wilayah, yakni melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi di tingkat kalurahan.
Ia menyebutkan, lembaga ini merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga sebelumnya yang telah ada sejak lama.
“Bagi teman-teman media yang mungkin baru mendengar istilah ‘Tuwanggano’, lembaga ini baru diberlakukan pada tahun 2025. Sebelumnya itu namanya LPMK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, dan sebelumnya lagi namanya LKMD, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Sekarang, oleh Ngarsa Dalem khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, diubah namanya menjadi Tuwanggano yang kurang lebih masih mewarisi tugas-tugas dari lembaga-lembaga pendahulunya,” kata Yudanegara.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses pembentukan dan pelantikan lembaga tersebut.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara dan teman-teman dari Pemda, khususnya Bapak Gubernur, yang telah melantik kami pada hari ini. Saya mohon doa restunya kepada teman-teman juga supaya kami bisa menjalankan tugas kami lima tahun ke depan,” ujarnya.
Periode Kedua
Memasuki periode keduanya, Yudanegara menegaskan bahwa tantangan utama ke depan adalah peningkatan kapasitas kelembagaan Tuwanggana di tingkat kalurahan.
Ia menyebut, pada periode pertama permasalahan yang dihadapi terutama berkaitan dengan regulasi.
“Di periode pertama itu kami mengidentifikasi ada berbagai permasalahan. Yang saya coba untuk atasi periode pertama itu adalah permasalahan regulasi. Nah sekarang dengan keluarnya Pergub ini, permasalahan regulasi ini kemungkinan besar sudah bisa teratasi,” katanya.
Selanjutnya, fokus pembinaan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan lembaga agar mampu bekerja lebih merata di seluruh kalurahan.
| Sri Sultan HB X Ingatkan Tekanan Inflasi Akhir Tahun, Dorong Pengendalian Harga |
|
|---|
| KADIN DIY Gelar Musda IX di JEC, Ini Pesan Gubernur DIY Sri Sultan HB X |
|
|---|
| Dubes Hungaria dan Turki Temui Sultan HB X Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kebudayaan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Harap Kerja Sama DIY–Kyoto Terus Tumbuh dari Akar Tradisi |
|
|---|
| Kata Sri Sultan HB X Tanggapi Keracunan MBG yang Kembali Berulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPH-Notonegoro-dan-KPH-Yudanegara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.