DIY Masuk 10 Besar Angka Laka Tertinggi, Ojol Dibina jadi Pelopor Keselamatan dan Anti Balap Liar

Kegiatan pembinaan pelopor lalu lintas digelar di Aula Samsat Kota Yogyakarta dan diikuti sekitar 200 driver ojol se-DI Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELOPOR KESELAMATAN - Ratusan driver ojek online (ojol) di Yogyakarta menyampaikan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas, Rabu (12/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Ratusan driver ojek online di Yogyakarta mengikuti deklarasi Ojol Pelopor Keselamatan Berlalu lintas, Anti Knalpot Brong dan Balap Liar
  • Kegiatan pembinaan pelopor lalu lintas ini diikuti sekitar 200 driver ojol se-DI Yogyakarta.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan driver ojek online (Ojol) di Yogyakarta mengikuti deklarasi Ojol Pelopor Keselamatan Berlalu lintas, Anti Knalpot Brong dan Balap Liar, pada Rabu (12/11/2025) siang.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Samsat Kota Yogyakarta ini dihadiri para pejabat utama (Pju) Ditlantas Polda DIY, Bidhumas Polda DIY dan lembaga terkait.

Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, kegiatan pembinaan pelopor lalu lintas ini diikuti sekitar 200 driver ojol se-DI Yogyakarta.

"Harapannya para driver ojol bisa menjadi pelopor keselamatan saat berlalu lintas," kata Widya kepada awak media.

Data Ditlantas Polda DIY menunjukkan penegakan hukum dari Januari hingga Oktober 2025 telah mencatat 21.000 pelanggar untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar terkait balap liar. 

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Bersama Lurah/Kepala Desa Gagas Kampung Tertib Lalu lintas dan Anti Balap Liar

Selain menggandeng driver ojol, Ditlantas Polda DIY juga bekerjasama dengan para lurah/kepala desa se-DIY, serta pelajar dan mahasiswa untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

"Karena saat ini DIY urutan ke delapan nasional angka kecelakaan terbesar. Harapannya dukungan masyarakat nanti DIY keluar dari 10 besar," jelas Widya.

Kepala Kanwil Jasa Raharja DIY, Regy S Wijaya, mendukung upaya meminimalisir balap liar maupun penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Regy menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1946 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan disebutkan bahwa pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan tidak mendapat santunan.

Dirinya meminta masyarakat memahami dasar hukum tersebut, supaya mengerti konsekuensi saat terlibat aksi balap liar.

"Pelaku balap liar itu Jasa Raharja tidak diwajibkan memberikan santunan. Bahwa pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan itu kami gak berikan santunan baik luka-luka maupun meninggal," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved