Penjelasan Ditlantas Polda DIY Soal Kapasitas Penindakan Angkutan Bajaj Online Maxride
Ditlantas Polda DIY belum bisa menindak bajaj online Maxride, meski hingga kini belum mengantongi izin operasional untuk angkutan umum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY belum bisa menindak bajaj online Maxride, meski hingga kini belum mengantongi izin operasional untuk angkutan umum.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan kepolisian hanya mengatur keabsahan register kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Polri hanya fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM begitu. Polisi tidak bisa melakukan razia yang kaitannya dengan izin operasionalnya," katanya, Minggu (5/10/2025).
Ardi menuturkan sesuai UU Nomer 22 Tahun 2009, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomer 20 tahun 2012, bahwa operasi terhadap angkutan umum ini fokusnya ada di Dinas Perhubungan.
"Perizinan angkutan umum domainnya di Dishub," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya boleh menindak jika kendaraan Maxride yang beroperasi di jalanan saat ini masih menggunakan plat tanda coba kendaraan atau plat nomor putih dengan tulisan merah.
"Tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya dalam konteks untuk operasional secara rutin, karena itu fasilitas tanda coba saja. STCK, surat tanda coba kendaraan kan, yang dilengkapi dengan TCKB-nya, tanda coba kendaraan bermotor yang plat dasar putih bertulis merah itu," jelasnya.
"Pada saat kita temukan di lapangan selalu kita ingatkan, kita lakukan peneguran," sambung Ardi.
Ardi menegaskan jika nantinya Dishub sudah mengatur regulasi dan akan menertibkan Maxride, pihak kepolisian akan turut mendukung dengan bersama melakukan penertiban.
"Kalau memang akan dilakukan penindakan tentunya dilakukan bersama, memang kegiatan ini harus dilakukan bersama. Kami jelas akan mendukung jika nanti di Dishub akan melakukan razia," tutup Ardi. (*)
Pemda DIY Sebut Maxride Berada di Zona Abu-abu, Sekda : Secara Izin Tidak Ada |
![]() |
---|
Pemda DIY Nilai Maxride Berada di Zona Abu-abu dan Perlu Aturan Khusus |
![]() |
---|
Maxride Beroperasi Tanpa Izin, Dishub DIY Dorong Penertiban oleh Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Maxride Terganjal Regulasi, Pemda DIY Siapkan Larangan Operasional |
![]() |
---|
Ditlantas Polda DIY Jelaskan Perbedaan SIM Palsu dengan SIM Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.