Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak
Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta. Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Yogyakarta, Tribunjogja.com ---- Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta.
Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY belum bisa berbuat banyak.
Hukum belum memberi ruang bagi polisi untuk menindak langsung.
Kepala Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kewenangan Polri terbatas pada urusan registrasi kendaraan.
“Kami hanya fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Soal izin operasional, itu bukan ranah kami,” ujar Ardi, Minggu (5/10/2025).
Ardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 20 Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 139 ayat (4):
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menjamin terselenggaranya angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal."
Pasal 141 ayat (1):
"Penyelenggaraan angkutan umum dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya."
Pasal 142 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan usaha angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang."
Artinya, izin angkutan umum adalah kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Sumber: UU No. 22 Tahun 2009 – JDIH BPK RI)
“Kalau soal izin, Dishub yang berwenang,” tegasnya.
Namun bukan berarti Maxride bebas melenggang.
Jika kendaraan yang digunakan masih memakai pelat tanda coba pelat putih bertulisan merah maka polisi bisa turun tangan.
“Itu hanya untuk uji coba, bukan untuk operasional harian. Kalau kami temukan di lapangan, kami tegur,” kata Ardi.
Mulai Tengah Malam Ini, Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Selama 24 Jam Penuh |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Perluasan Layanan Parkir Digital, Sasar 100 Titik Sekaligus |
![]() |
---|
Kata Pelatih PSIM Yogyakarta Soal Peluang Indonesia Lolos dari Hadangan Arab Saudi dan Irak |
![]() |
---|
Empat Komoditas Ekspor Andalan Yogyakarta hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.