Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook
Istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi ikut menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pendapat hukum tersebut diajukan dalam perkara praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae dan bagaimana praktiknya di Indonesia?
Tujuan Amicus Curiae
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, dari istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat langsung sebagai pihak berperkara.
Para amici tidak memiliki kewenangan memaksa hakim, melainkan sebatas memberikan masukan.
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), yang juga menjadi salah satu dari 12 amici tersebut.
12 Tokoh Pengusul Pendapat Hukum
Berikut daftar lengkap tokoh yang turut mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
| Tiga Laga Krusial PSS Sleman, Jadi Penentu Tiket Promosi ke Super League Musim Depan |
|
|---|
| Sekda DIY Peringatkan Pelaksana Program MBG di Lapangan: Jangan Rusak Upaya Mitigasi Stunting |
|
|---|
| Menaker Imbau WFH 1 Hari dalam Seminggu, Buruh DIY Ajukan 6 Usulan Ini |
|
|---|
| Soal MBG Difokuskan untuk Anak Kurang Gizi, Orang Tua Siswa di Kota Yogyakarta Setuju |
|
|---|
| 12 Tahun Menanti, Jemaah Sleman Ini Lepas Pelukan Buah Hati demi Ibadah Haji ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gandeng-Hotman-Paris-Nadiem-Makarim-Siap-Klarifikasi-ke-Kejagung-Soal-Dugaan-Korupsi-Chromebook.jpg)