Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook
Istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi ikut menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pendapat hukum tersebut diajukan dalam perkara praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae dan bagaimana praktiknya di Indonesia?
Tujuan Amicus Curiae
Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, dari istilah hukum, amicus curiae merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pandangan hukum tanpa terlibat langsung sebagai pihak berperkara.
Para amici tidak memiliki kewenangan memaksa hakim, melainkan sebatas memberikan masukan.
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Arsil, peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), yang juga menjadi salah satu dari 12 amici tersebut.
12 Tokoh Pengusul Pendapat Hukum
Berikut daftar lengkap tokoh yang turut mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
Rencana Jembatan Pandansimo Penghubung Bantul-Kulon Progo Dibuka 24 Jam |
![]() |
---|
Kenapa Angka HIV di Klaten Capai 1.598 Kasus, Peran Media Sosial hingga Minimnya Edukasi Kesehatan |
![]() |
---|
Daftar 12 Tokoh yang Ajukan Pendapat Hukum di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Mengenal Sesar Aktif di Bogor dan Cara Masyarakat Bisa Lebih Siaga |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.