Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem menyebut penetapan status tersangka kliennya tidak sah.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
“Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00, sidang perdana di ruang utama,” demikian agenda sidang, yang dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dalam gugatan ini, tim hukum Nadiem menyebut penetapan status tersangka kliennya tidak sah.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap dia.
Baca juga: Ribuan Lampion Akan Menghiasi Langit Parangtritis Bantul, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Kejagung siap hadapi gugatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.
“Insya Allah siap hadir,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (2/10/2025).
Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.
Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.
“Ya silakan saja nanti, di praperadilan,” imbuh dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi TKD, Lurah Tegaltirto Nonaktif Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan |
![]() |
---|
Mantan Dirut PT Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Aset Tanah Seluas 50 Hektare Disita Kejagung |
![]() |
---|
Pemanfaatan 276 Chromebook Bantuan Pusat di DIY Tersendat, Disdikpora Tunggu Arahan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.