Nadiem: Audit BPKP Rekayasa

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
SIDANG PERDANA : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nadiem menyebut hasil audit BPKP terkait kerugian negara Rp1,5 triliun adalah rekayasa karena tidak membandingkan dengan harga pasar yang diklaim lebih mahal dari harga beli kementerian.
  • Nadiem menegaskan kejanggalan pengadaan adalah ranah PPK dan LKPP, serta menyoroti selisih kerugian antara jaksa dan BPKP.
  • Jaksa menegaskan audit BPKP menggunakan metode akuntansi pembentukan harga asli, bukan harga pasar, sementara kuasa hukum Nadiem protes karena ada dokumen rekomendasi yang diabaikan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.

“Ya itu yang membuat saya takut dan sadar, ada apa ini? Ada apa?” ujar Nadiem saat ditemui di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Nadiem mengungkapkan, hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.

"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp1,5 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.

“Saya tidak tahu jawabannya itu apa, tapi menurut saya kalau dibandingkan dengan harga pasar akan tidak ada kerugian,” katanya.

Nadiem mengatakan, kejanggalan yang disinggung oleh auditor BPKP berkaitan dengan tugas dan fungsi pejabat pengadaan, salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan tanggung jawab menteri.

“Sedangkan, saksi ahli dari BPKP juga menyebut semua hal-hal atau kejanggalan yang dia lihat itu semuanya ranah antara PPK, LKPP, dan juga ya di antara itu pihak, tidak ada hubungannya dengan Menteri dan lain-lain. Jadi tidak ada kausalitas juga,” imbuh Nadiem.

Adapun, soal Chrome Device Management (CDM) yang disebut dalam dakwaan jaksa juga tidak diaudit pemanfaatannya oleh BPKP.

Nadiem menyinggung soal perbedaan angka kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp2,1 triliun dengan hasil audit BPKP sebesar Rp1,5 triliun.

“Dia bilang harga Chromebook sudah masuk dalam Rp1,5 triliun kerugian dia. Tapi kerugian negara disebutnya di dalam dakwaan Rp2,1 triliun. Sehingga, itu ya mungkin ada kekeliruan ya, dalam aspek itu,” kata Nadiem.

Dia menyinggung, berdasarkan data yang didapatkan timnya, harga rata-rata laptop Chromebook di tahun 2020 adalah Rp6,3 juta.

Sehingga, pengadaan Chromebook oleh kementerian di harga Rp5,6 juta bukan merupakan kemahalan harga.

“Jadi, harga beli Rp5,6 juta itu sudah di bawah harga rata-rata pasar. Sehingga, ada penghematan, bukan kerugian,” kata Nadiem lagi.

Marah

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir pun sempat marah kepada Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved