Nadiem: Audit BPKP Rekayasa

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
SIDANG PERDANA : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025). 

"Saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar, dia menggunakan metode akuntansi, pembentukan harga yang sebenarnya," kata Roy kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Roy menegaskan dalam perhitungan BPKP tidak ada referensi harga yang dilakukan pihak kementerian.

"Kalau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan (banyak) bukti-bukti," jelasnya.

Ia mencontohkan bagaimana terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam membeli laptop Chromebook tahun 2022 sebesar Rp2 juta.

Kemudian saksi Hamid membeli laptop Chromebook tahun 2020 sebesar Rp3,2 juta.

"Kenapa (itu) tidak dia pakai? Yang dipakai (Nadiem) adalah keterangan saksi teknis. Itu pun di persidangan, saksi itu mengatakan, dia survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang sebenarnya. Jadi potong-potong," ujarnya.

Roy meminta Nadiem dan kuasa hukumnya fokus pada pembelaan. Kemudian mencatat setiap fakta di persidangan.

"Jangan tidak dicatat, jangan bilang jaksa tidak jelas, jaksa ini, itu. Catat dulu dong. Jangan bukti itu diulang-ulang lagi, seperti itu," tutup Roy.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved