Eksepsi Nadiem Ditolak Hakim

Eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditolak

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NADIEM MAKARIM - Momen terdakwa Nadiem Makarim pegang erat tangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi jelang sidang dimulai di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022, dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian mulai 19 Januari 2026.
  • Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak bermanfaat senilai USD44 juta atau sekitar Rp621 miliar.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1/2026) hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Purwanto meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum," kata Hakim Ketua Purwanto di persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," jelas Hakim Purwanto.

Adapun sidang pembuktian akan dimulai pada Senin (19/1/2026) mendatang.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini, Nadiem Mengaku Sudah Mulai Pulih Pascaoperasi

Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426.

Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105.

Latar Belakang Kasus

  • Program Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2024.
  • Kerugian Negara: Jaksa mendakwa total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari harga kemahalan Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
  • Dakwaan terhadap Nadiem: Diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima Rp809,59 miliar dari pihak swasta.
  • Sidang Putusan Sela: Pada 12 Januari 2026, Nadiem menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved