Nadiem Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Sidang perdana kasus dugaan pengadaan Chromebook akan digelar pada Selasa 16 Desember 2025 di PN Jakarta Pusat
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan digelar pada Selasa (16/12/2025) mendatang.
Dengan sudah ditetapkannya jadwal sidang ini, maka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud ini akan memasuki babak baru.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari yang sama.
Ketiganya adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Baca juga: Pengacara: Nadiem Makarim Bakal Beberkan Fakta Menarik di Sidang Korupsi Chromebook
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Dikutip dari Kompas.com, juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar mengungkapkan jadwal sidang kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud sudah ditetapkan.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Analisis Pengamat Soal Tuntutan Sri Purnomo yang Dinilai Belum Maksimal |
|
|---|
| Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Kilas Balik Sejumlah Fakta Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman Jelang Tuntutan Terdakwa Sri Purnomo |
|
|---|
| Gubernur Luthfi Peringatkan Bupati-Wali Kota Jateng: Cukup Pati dan Pekalongan, Aja Sampek Ping Telu |
|
|---|
| Jelang Sidang Tuntutan Sri Purnomo, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Keterangan-Nadiem-Makarim-Setelah-Diperiksa-Selama-12-Jam-Oleh-Penyidik-Kejagung.jpg)