Nadiem: Audit BPKP Rekayasa
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Nadiem menyebut hasil audit BPKP terkait kerugian negara Rp1,5 triliun adalah rekayasa karena tidak membandingkan dengan harga pasar yang diklaim lebih mahal dari harga beli kementerian.
- Nadiem menegaskan kejanggalan pengadaan adalah ranah PPK dan LKPP, serta menyoroti selisih kerugian antara jaksa dan BPKP.
- Jaksa menegaskan audit BPKP menggunakan metode akuntansi pembentukan harga asli, bukan harga pasar, sementara kuasa hukum Nadiem protes karena ada dokumen rekomendasi yang diabaikan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.
“Ya itu yang membuat saya takut dan sadar, ada apa ini? Ada apa?” ujar Nadiem saat ditemui di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Nadiem mengungkapkan, hasil audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook adalah rekayasa.
"Terbukti bahwa audit BPKP yang menyebut kerugian negara Rp1,5 triliun ternyata itu rekayasa, karena BPKP menggunakan perhitungan kemahalan harga laptop tidak membandingkan dengan harga pasar," kata Nadiem kepada awak media.
“Saya tidak tahu jawabannya itu apa, tapi menurut saya kalau dibandingkan dengan harga pasar akan tidak ada kerugian,” katanya.
Nadiem mengatakan, kejanggalan yang disinggung oleh auditor BPKP berkaitan dengan tugas dan fungsi pejabat pengadaan, salah satunya pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan tanggung jawab menteri.
“Sedangkan, saksi ahli dari BPKP juga menyebut semua hal-hal atau kejanggalan yang dia lihat itu semuanya ranah antara PPK, LKPP, dan juga ya di antara itu pihak, tidak ada hubungannya dengan Menteri dan lain-lain. Jadi tidak ada kausalitas juga,” imbuh Nadiem.
Adapun, soal Chrome Device Management (CDM) yang disebut dalam dakwaan jaksa juga tidak diaudit pemanfaatannya oleh BPKP.
Nadiem menyinggung soal perbedaan angka kerugian negara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp2,1 triliun dengan hasil audit BPKP sebesar Rp1,5 triliun.
“Dia bilang harga Chromebook sudah masuk dalam Rp1,5 triliun kerugian dia. Tapi kerugian negara disebutnya di dalam dakwaan Rp2,1 triliun. Sehingga, itu ya mungkin ada kekeliruan ya, dalam aspek itu,” kata Nadiem.
Dia menyinggung, berdasarkan data yang didapatkan timnya, harga rata-rata laptop Chromebook di tahun 2020 adalah Rp6,3 juta.
Sehingga, pengadaan Chromebook oleh kementerian di harga Rp5,6 juta bukan merupakan kemahalan harga.
“Jadi, harga beli Rp5,6 juta itu sudah di bawah harga rata-rata pasar. Sehingga, ada penghematan, bukan kerugian,” kata Nadiem lagi.
Marah
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir pun sempat marah kepada Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo.
Hal ini disebabkan ada dokumen atau rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook yang tidak dipertimbangkan saat menghitung kerugian negara.
“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar Dodi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (13/4/2026).
Dodi mempersoalkan BPKP tidak memperhitungkan rekomendasi dari tim asesmen pengadaan Chromebook yang menyebutkan pengadaan laptop untuk sekolah adalah 1 laptop Windows dan 15 laptop Chromebook.
Dedy mengatakan, rekomendasi dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi Puspitawati.
Atas pertanyaan kubu Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan dan menyebut pengacara curang.
“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady.
Perdebatan terus terjadi hingga Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya turun tangan untuk menengahi.
“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Hakim Purwanto.
Dedy mengatakan, dokumen yang disebut kubu Nadiem tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara karena tidak bisa berdiri sendiri.
Sementara, data yang digunakan BPKP diambil dari produsen langsung, hasil penyidikan dari kejaksaan, hingga meminta keterangan kepada para pihak.
Dalam sidang hari ini, Auditor BPKP mengatakan, kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.
Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp127,9 miliar.
“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelas Dedy.
Baca juga: Pemkab Bantul Sambut Baik Usulan GKR Mangkubumi Soal Menghidupkan Kembali Jalur Kereta Api
Dakwaan Chromebook
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riyady mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP pada perkara pengadaan laptop Chromebook memang tidak menggunakan harga pasar.
"Saya katakan, metode ahli itu berbeda. Ahli tidak menggunakan harga pasar, dia menggunakan metode akuntansi, pembentukan harga yang sebenarnya," kata Roy kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Roy menegaskan dalam perhitungan BPKP tidak ada referensi harga yang dilakukan pihak kementerian.
"Kalau menggunakan harga pasar, kita bisa mendapatkan (banyak) bukti-bukti," jelasnya.
Ia mencontohkan bagaimana terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam membeli laptop Chromebook tahun 2022 sebesar Rp2 juta.
Kemudian saksi Hamid membeli laptop Chromebook tahun 2020 sebesar Rp3,2 juta.
"Kenapa (itu) tidak dia pakai? Yang dipakai (Nadiem) adalah keterangan saksi teknis. Itu pun di persidangan, saksi itu mengatakan, dia survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang sebenarnya. Jadi potong-potong," ujarnya.
Roy meminta Nadiem dan kuasa hukumnya fokus pada pembelaan. Kemudian mencatat setiap fakta di persidangan.
"Jangan tidak dicatat, jangan bilang jaksa tidak jelas, jaksa ini, itu. Catat dulu dong. Jangan bukti itu diulang-ulang lagi, seperti itu," tutup Roy.
Dakwaan
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
| Pemkab Sleman Raih Opini WTP ke-15 Secara Berturut-turut |
|
|---|
| Auditor di Sidang Sri Purnomo Sebut 193 Penerima Hibah Pariwisata Salahi Aturan Sejak Perencanaan |
|
|---|
| Eksepsi Nadiem Ditolak Hakim |
|
|---|
| Sidang Pembacaan Dakwaan Digelar Hari Ini, Nadiem Mengaku Sudah Mulai Pulih Pascaoperasi |
|
|---|
| Nadiem Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sidang-Pembacaan-Dakwaan-Digelar-Hari-Ini-Nadiem-Mengaku-Sudah-Mulai-Pulih-Pascaoperasi.jpg)