Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dikabulkan oleh hakim
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah secara hukum.
- Hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang karena menetapkan tersangka tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam kasus pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI.
- KPK menghormati putusan tersebut namun menegaskan akan mempelajari pertimbangan hakim dan tetap berpeluang melanjutkan penyidikan jika alat bukti telah mencukupi.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Perjuangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar untuk mencari keadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR membuahkan hasil.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasatan (14/4/2026) siang, Hakim Sulistiyanto mengabulkan sebagian permohonan Indra.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026) dikutip dari Kompas.com.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa KPK telah sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Baca juga: Ancaman Kemarau Panjang & El Nino 2026, DIY Siagakan Ribuan Tangki Air hingga Strategi Lintas Sektor
Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menghormati putusan hakim tunggal yang menerima sebagian gugatan Indra Iskandar.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
KPK menurut Budi akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut terlebih dahulu.
Setelah itu baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya untuk menyikapi putusan gugatan praperadilan tersebut.
Dia mengatakan, putusan praperadilan tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono |
|
|---|
| Tiga OTT KPK Selama Bulan Ramadan, Terbaru Bupati Cilacap |
|
|---|
| Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah |
|
|---|
| Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tersandung Kasus Korupsi, Terjaring OTT KPK di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hakim-Sulistiyanto-Kabulkan-Gugatan-Praperadilan-Sekjen-DPR-Indra-Iskandar-Status-Tersangka-Gugur.jpg)