Mantan Kepala BGN Korupsi MBG

Kongkalikong Mantan Kepala BGN di Balik Dapur Gizi

Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola MBG.

Tayang:
Penulis: Singgih Wahyu N | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai rapat terkait MBG bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
 
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. 

Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. 

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief. 

Pengadaan barang

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). 

"Sehingga, dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief. 

Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya. 

Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya. 

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu. 

Dadan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Rabu (3/6/2026) sore. 

Di balik rompi pink, Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved