BGN DIY Ancam Beri Sanksi Suspend Dapur MBG di Sleman yang Belum Kantongi SLHS
BGN DIY memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan izin kesehatan tersebut
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Gizi Nasional (BGN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengambil tindakan tegas terkait banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
BGN DIY memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan izin kesehatan tersebut.
Jika membandel, operasional dapur terancam dihentikan sementara atau suspend.
Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan SLHS merupakan aspek penting dalam pemenuhan standar higiene dan sanitasi, khususnya untuk menjamin keamanan pangan yang didistribusikan kepada anak-anak sekolah selaku penerima manfaat.
Karena itu, BGN DIY bersama KPPG Sleman, selaku struktural definitif BGN yang berwenang di wilayah DIY - Jateng Selatan, terus melakukan monitoring dan pendampingan kepada seluruh SPPG agar segera menuntaskan proses pengujian maupun penerbitan SLHS.
"Sebagai tindak lanjut, kami juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepala SPPG dan Yayasan yang proses SLHS-nya belum selesai agar segera menyelesaikan seluruh tahapan paling lambat tanggal 1 Juni 2026," kata Wirandita, Jumat (22/5/2026).
Para Kepala SPPG dan yayasan pengelola yang izinnya belum rampung diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan pengujian laboratorium dan administrasi sebelum awal bulan tahun depan.
Wirandita mengatakan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas demi melindungi keselamatan konsumsi siswa.
Batas waktu pengerjaan dokumen ini menjadi harga mati bagi kepatuhan standar operasional program nasional tersebut.
Jika sampai batas waktu 1 Juni 2026 masih terdapat SPPG yang belum memiliki SLHS, maka KPPG Sleman akan merekomendasikan kepada BGN Pusat untuk pemberhentian operasional sementara sampai dokumen SLHS diterbitkan.
"Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat SPPG yang belum memiliki SLHS, maka KPPG Sleman akan merekomendasikan kepada BGN Pusat untuk pemberhentian operasional sementara (suspend) sampai dokumen SLHS diterbitkan," katanya.
Baca juga: Sudah Beroperasi, 72 SPPG di Sleman Terungkap Tanpa SLHS: Masalah Perizinan hingga Kelayakan Dapur
Belum Kantongi SLHS
Diketahui, mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sleman, dari total 121 unit SPPG yang sudah beroperasional, baru 46 unit yang telah memiliki SLHS, sementara 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS).
Artinya, ada 72 dapur yang sudah operasional tetapi hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menduga kendala penerbitan SLHS ini dipicu oleh kendala internal dari masing-masing pengelola SPPG, dalam melengkapi dokumen wajib pada sistem OSS.
| Pemkab Sleman Larang Buang Limbah Jeroan dan Darah Hewan Kurban ke Sungai |
|
|---|
| Buruh Harian Lepas di Sleman Nekat Bawa Kabur Inventaris Kos Senilai Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Gelandang Asal Prancis Frederic Injai Pastikan Masih Bertahan bersama PSS Sleman Musim Depan |
|
|---|
| Modus Ajak Mancing, Mahasiswa asal Boyolali Gelapkan Motor di Mlati Sleman |
|
|---|
| Pemain Asing PSS Sleman Frederic Injai Beberkan soal Masa Depan di Bumi Sembada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-bgn-mbg-sppg.jpg)