BGN DIY Ancam Beri Sanksi Suspend Dapur MBG di Sleman yang Belum Kantongi SLHS

BGN DIY memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan izin kesehatan tersebut

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
ILUSTRASI : Mobil Badan Gizi Nasional (BGN). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Gizi Nasional (BGN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mengambil tindakan tegas terkait banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BGN DIY memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan izin kesehatan tersebut.

Jika membandel, operasional dapur terancam dihentikan sementara atau suspend

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan SLHS merupakan aspek penting dalam pemenuhan standar higiene dan sanitasi, khususnya untuk menjamin keamanan pangan yang didistribusikan kepada anak-anak sekolah selaku penerima manfaat.

Karena itu, BGN DIY bersama KPPG Sleman, selaku struktural definitif BGN yang berwenang di wilayah DIY - Jateng Selatan, terus melakukan monitoring dan pendampingan kepada seluruh SPPG agar segera menuntaskan proses pengujian maupun penerbitan SLHS

"Sebagai tindak lanjut, kami juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepala SPPG dan Yayasan yang proses SLHS-nya belum selesai agar segera menyelesaikan seluruh tahapan paling lambat tanggal 1 Juni 2026," kata Wirandita, Jumat (22/5/2026).

Para Kepala SPPG dan yayasan pengelola yang izinnya belum rampung diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan pengujian laboratorium dan administrasi sebelum awal bulan tahun depan.

Wirandita mengatakan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas demi melindungi keselamatan konsumsi siswa.

Batas waktu pengerjaan dokumen ini menjadi harga mati bagi kepatuhan standar operasional program nasional tersebut.

Jika sampai batas waktu 1 Juni 2026 masih terdapat SPPG yang belum memiliki SLHS, maka KPPG Sleman akan merekomendasikan kepada BGN Pusat untuk pemberhentian operasional sementara sampai dokumen SLHS diterbitkan. 

"Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat SPPG yang belum memiliki SLHS, maka KPPG Sleman akan merekomendasikan kepada BGN Pusat untuk pemberhentian operasional sementara (suspend) sampai dokumen SLHS diterbitkan," katanya. 

Baca juga: Sudah Beroperasi, 72 SPPG di Sleman Terungkap Tanpa SLHS: Masalah Perizinan hingga Kelayakan Dapur

Belum Kantongi SLHS

Diketahui, mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).  

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Sleman, dari total 121 unit SPPG yang sudah beroperasional, baru 46 unit yang telah memiliki SLHS, sementara 3 unit lainnya masih dalam proses pengajuan di sistem Online Single Submission (OSS).

Artinya, ada 72 dapur yang sudah operasional tetapi hingga kini legalitas standar kesehatannya belum terpenuhi.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menduga kendala penerbitan SLHS ini dipicu oleh kendala internal dari masing-masing pengelola SPPG, dalam melengkapi dokumen wajib pada sistem OSS. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved