BGN DIY Ancam Beri Sanksi Suspend Dapur MBG di Sleman yang Belum Kantongi SLHS

BGN DIY memberi tenggat waktu hingga 1 Juni 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan izin kesehatan tersebut

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
ILUSTRASI : Mobil Badan Gizi Nasional (BGN). 

"Kendalanya ada pada SPPG yang bersangkutan dalam memenuhi dokumen yang wajib di-upload," ujar Cahya. 

Dinas Kesehatan merinci lima faktor utama yang mengganjal dalam proses penerbitan SLHS.

Pertama, masalah perizinan dan lokasi.

Banyak SPPG yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta adanya ketidaksesuaian koordinat lokasi antara Berita Acara Verifikasi Validasi (BA Verval) dari Badan Gizi Nasional dengan realita di lapangan.

Kedua, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) menunjukkan nilai kelayakan dapur di bawah standar minimum, yakni kurang dari 80 persen. 

Ketiga, jumlah minimal relawan yang memiliki sertifikat kursus penjamah pangan dalam satu SPPG masih berada di bawah 50 persen.

Keempat, banyak unit SPPG belum melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan, atau hasil pengujiannya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga harus mengulang prosedur.

Terakhir, dokumen kesehatan resmi yang menyatakan relawan bebas dari penyakit menular belum dimiliki secara menyeluruh oleh para pekerja dapur.

Selain persoalan teknis, Cahya menambahkan adanya kebingungan birokrasi di internal pengelola.

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman yang jelas mengenai pihak mana yang memegang tanggung jawab penuh untuk mengajukan permohonan SLHS

"Kendala lain, belum ada kesepahaman siapa yang harus mengajukan atau mengurus permohonan SLHS. Apakah diurus SPPG, atau yayasan, atau mitra," ujar dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved