Modus Ajak Mancing, Mahasiswa asal Boyolali Gelapkan Motor di Mlati Sleman

Setelah selesai membeli, korban keluar, ternyata pelaku dan sepeda motor korban sudah tidak ada

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
BARANG BUKTI: Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Farid Noor, dan Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menunjukkan barang bukti sepeda motor Nmax yang dicuri pelaku di Mapolsek Mlati Kamis (21/5/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Mlati menangkap BAS (25) yang menggelapkan sepeda motor dengan modus mengajak korban memancing setelah kenal lewat TikTok.
  • Pelaku membawa kabur motor Yamaha Nmax milik korban saat korban masuk ke minimarket membeli makanan dan minuman.
  • BAS ditangkap di Klaten bersama barang bukti motor korban dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Anggota Reskrim Polsek Mlati meringkus pelaku penggelapan sepeda motor berinisial BAS (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura mengajak korban memancing bersama, setelah berkenalan melalui media sosial TikTok.

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono bercerita, peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban, ADN (22) warga Gamping pada Senin, 6 April 2026.

Kronologi

Kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku sepakat bertemu dan memancing di Sungai Sempor sekitar pukul 23.00 WIB. Tetapi, sesampainya di lokasi pelaku mendadak membatalkan rencana memancing.

Pelaku dan korban justru berkendara menuju minimarket Alfamart di Jalan Magelang, Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman. Posisi pelaku sebagai pengemudi motor sedangkan korban membonceng. 

"Sesampainya di Alfamart, pelaku meminta korban masuk untuk membeli minuman dan roti. Setelah selesai membeli, korban keluar, ternyata pelaku dan sepeda motor korban sudah tidak ada," kata Edi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Farid Noor, dan Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Kamis (21/5/2026). 

Pelaku telah membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Sadar menjadi korban kejahatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati.

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Ditangkap di Klaten

Pelaku BAS ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat dijual karena rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan belum pernah tersangkut kasus hukum di wilayah hukum Polda DIY.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa aksi penggelapan ini sudah direncanakan matang oleh pelaku sejak awal. 

"Jadi aksi pelaku ini sudah diniatkan. Sepeda motor mau dipakai sendiri. Saat ditangkap, motornya juga masih dipegang oleh pelaku. Belum sempat dijual.  Modusnya mengajak mancing," jelas dia. 

Saat ini, atas perbuatannya pelaku ditahan di rutan Mapolsek Mlati. Ia disangka melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved