Nadiem: Audit BPKP Rekayasa

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku takut setelah mendengar pendapat auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
SIDANG PERDANA : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2025). 

Hal ini disebabkan ada dokumen atau rekomendasi dari tim PAUDasmen terkait pengadaan Chromebook yang tidak dipertimbangkan saat menghitung kerugian negara.

“Kalau mau dihukum Nadiem, hukum saja sekarang, enggak usah sidang, enggak apa-apa. Hukum saja langsung!” ujar Dodi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (13/4/2026).

Dodi mempersoalkan BPKP tidak memperhitungkan rekomendasi dari tim asesmen pengadaan Chromebook yang menyebutkan pengadaan laptop untuk sekolah adalah 1 laptop Windows dan 15 laptop Chromebook.

Dedy mengatakan, rekomendasi dari tim yang melibatkan mantan Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Poppy Dewi Puspitawati.

Atas pertanyaan kubu Nadiem, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan dan menyebut pengacara curang.

“Izin Yang Mulia, saya minta ahli menjelaskan membaca dokumen itu jangan ini, karena di awal dokumen itu ada arahan dari Pak Hamid Muhammad. Kita jangan curang pengacara dalam sidang!” tegas Jaksa Roy Riady.

Perdebatan terus terjadi hingga Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya turun tangan untuk menengahi.

“Saya kendalikan persidangan ini ya. Saya kira tadi ahli sudah ditunjuk dokumen itu ya dan ahli pernah melihat ya secara khusus terhadap keterangan Bu Poppy Saudara tidak masukkan kan begitu ya?” tanya Hakim Purwanto.

Dedy mengatakan, dokumen yang disebut kubu Nadiem tidak dimasukkan ke dalam perhitungan kerugian negara karena tidak bisa berdiri sendiri.

Sementara, data yang digunakan BPKP diambil dari produsen langsung, hasil penyidikan dari kejaksaan, hingga meminta keterangan kepada para pihak.

Dalam sidang hari ini, Auditor BPKP mengatakan, kerugian pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp1,5 triliun.

 “Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang.

Dedy menjelaskan, pada tahun 2020, kerugian negara pada pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp127,9 miliar.

“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelas Dedy.

Baca juga: Pemkab Bantul Sambut Baik Usulan GKR Mangkubumi Soal Menghidupkan Kembali Jalur Kereta Api

Dakwaan Chromebook

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riyady mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP pada perkara pengadaan laptop Chromebook memang tidak menggunakan harga pasar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved